Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menegaskan bahwa pemanfaatan kayu gelondongan pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat digunakan untuk kepentingan rehabilitasi serta rekonstruksi.
Hal tersebut disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers perkembangan penanganan bencana di Sumatra yang digelar di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
“Beberapa hari setelah kejadian bencana, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota terkait pemanfaatan kayu,” kata Prasetyo.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut mengatur pemanfaatan kayu untuk kepentingan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk pembangunan hunian sementara (huntara) maupun hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana.
“Kayu-kayu tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penanganan bencana, baik untuk pembangunan hunian sementara maupun hunian tetap. Aturannya sudah jelas dan sudah disampaikan ke pemerintah daerah,” ujarnya.
Prasetyo menambahkan, pemanfaatan kayu oleh masyarakat harus tetap melalui mekanisme koordinasi dengan pemerintah di setiap jenjang, agar pelaksanaannya sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kalau masyarakat ingin memanfaatkan kayu tersebut, tentu harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah terkait, sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.
Menurut Prasetyo, pengaturan ini dilakukan agar proses pemulihan pascabencana dapat berjalan cepat, sekaligus tetap menjaga tata kelola dan kepastian hukum dalam pemanfaatan sumber daya alam.(faz/iss)




