LAMONGAN (Realita) - Polres Lamongan berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 8 TKP di wilayah kecamatan Glagah dan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan.
Tiga orang tersangka berhasil diamankan di wilayah Surabaya saat hendak menjual kendaraan hasil curian mereka.
Ketiganya yakni SN (36) warga Kelurahan Pasarkembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, M. R (33) warga Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya dan lalu residivis narkoba, M. D (30) warga Desa Gempolpendowo, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan pencurian di Perumahan Griya Intan Permata, Desa Soko, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan yang terjadi pada Senin,(15/12/2025).
Komplotan ini memiliki pembagian peran, yakni tersangka BSN bertindak sebagai eksekutor atau pemetik yang masuk ke halaman rumah korban untuk mengambil sepeda motor dan tersangka MR bertugas menghidupkan mesin kendaraan baik menggunakan kunci T maupun dengan cara memotong dan menyambung kabel jalur kunci setir. Sedangkan tersangka MD yang merupakan driver ojek online (OJOL) yang merupakan warga Gempolpendowo bertugas memantau situasi di sekitar lokasi kejadian .
"Para pelaku berangkat dari Surabaya menuju Lamongan untuk mencari sasaran. Jika motor tidak dikunci setir, mereka akan mendorongnya keluar, lalu menghidupkan mesinnya di tempat yang lebih aman sebelum dibawa kabur ke Surabaya," ujar AKBP Agus Dwi Suryanto didampingi Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, KBO Reskrim Iptu Yusuf , Kanit 1 Pidum Iptu Sunandar dan Kasi Humas Ipda M. Hamzaid saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Jumat (19/12/2025)
Baca juga: Sindikat Pencuri Motor di Depok Terungkap, Eksekutor hingga Penadah Ditangkap
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan dari hasil penyidikan mendalam, diketahui bahwa komplotan ini telah beraksi di banyak lokasi.
Di wilayah Kecamatan Glagah saja, mereka tercatat melakukan pencurian di 5 TKP berbeda, meliputi Desa Rayunggumuk, Desa Meluntur, Perumahan Griya Intan Permata, Desa Gempolpendowo, dan Desa Bapuhbandung.
"Selain di Kecamatan Glagah, para pelaku juga mengakui pernah beraksi di Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan di 2 TKP dan Kabupaten Gresik di 1 TKP," bebernya.
Bahkan, lanjut AKBP Agus, tersangka M.D. diketahui terlibat dalam kasus perampokan di Desa Ketapangtelu, Kecamatan Karangbinangun, bersama dua pelaku lainnya yang saat ini masih berstatus DPO.
"Dalam penangkapan tersebut, kami menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat warna hitam (sarana), satu unit Honda Scoopy warna merah hitam (hasil curian), kunci T yang dimodifikasi, serta helm dan jaket yang digunakan saat beraksi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tiga tersangka yang saat sudah mendekam di Tahanan Mapolres Lamongan terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancamam maksimal 9 tahun penjara .
"Tersangka juga kami jerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya
Baca juga: Kurang dari 1 Jam, Polsek Cerme Polres Gresik Tangkap Pelaku Curanmor dan Amankan Barang Bukti
Reporter : Defit Budiamsyah
Editor : Redaksi





