Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser TWICE dengan terdakwa Direktur Mecimapro, Fransiska Dwi Melani alias Melani kembali digelar pada Kamis (18/12).
Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan putusan sela itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Melani.
"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Fransiska Dwi Melani tidak dapat diterima," kata majelis hakim.
Dengan ditolaknya eksepsi Melani, persidangan berikutnya akan dilanjutkan pada pokok perkara atau pembuktian.
Tanggapan Kuasa Hukum Melani Mecimapro Usai Hakim Tolak EksepsiDitemui usai persidangan, kuasa hukum Melani, Adi Bagus Pambudi, menanggapi santai hasi putusan sela. Ia memastikan pihaknya akan membuktikan seluruh tudingan pada sidang pembuktian nanti.
"Pada prinsipnya kita semua akan kita buktikan di sidang pokok perkara. Nah, terhadap peristiwa yang terjadi ini, kita masih meyakini terhadap putusan akhir," tutur Adi.
"Pada prinsipnya klien kami adalah tidak pernah melakukan dugaan peristiwa tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum," lanjutnya.
Pada sidang yang akan dilanjutkan pada Senin 22 Desember mendatang, Adi memastikan pihaknya akan menggali asal mula peristiwa yang membuat kliennya dilaporkan, hingga kini mendekam di balik jeruji besi.
"Pada pemeriksaan saksi, di mana nanti kami yakini saksi pelapor maupun saksi korban, itu akan kami tanya tentang peristiwa yang terjadi. Karena di situlah asal muasal peristiwa yang terjadi adalah dilakukan oleh si saksi korban ataupun memang si pelapor. Yang notabene adalah diduga pihak yang dirugikan," ungkap Adi.
Perkara ini bermula dari kerja sama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Melani diduga telah menipu dan menggelapkan dana yang diberikan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser tersebut.
PT MIB sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, tetapi tidak pernah mendapatkan respons positif.
PT MIB bahkan sempat melayangkan surat somasi pengembalian dana perjanjian pembiayaan. Beberapa upaya yang telah dilakukan PT MIB dan tetap tidak mendapat respons baik dari Melani.
Atas perbuatan Melani, PT MIB mengalami kerugian finansial Rp 10 miliar. Melani ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak September 2025.




