IJMI & Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Perkuat Perlindungan Hak Pekerja Indonesia

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Bertepatan dengan Hari Migran Sedunia, Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) resmi meneken perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia - Kementerian Hak Asasi Manusia RI (KemenHAM). 

Penandatanganan itu merupakan langkah strategis memperkuat perlindungan hak pekerja Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

BACA JUGA: Dihadiri Kak Seto, Menteri Mukhtarudin Membuka Gerakan Peduli Anak Pekerja Migran Indonesia

Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Try Harysantoso, Direktur Eksekutif, Yayasan IJMI dan Dr. Harniati, Plt. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia. 

Direktur Eksekutif, Yayasan IJMI Try Harysantoso mengatakan kerja sama ini mencakup pengembangan kebijakan anti perdagangan orang, penguatan kesadaran HAM di tingkat desa, dan pemajuan bisnis dan HAM. 

Di sisi Kementerian HAM RI, penandatangan Perjanjian Kerja Sama disaksikan oleh Sofia Alatas, Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen Hak Asasi Manusia, serta Martinus Gabriel Gowa, Tenaga Ahli Kementerian Hak Asasi Manusia Bidang Instrumen Internasional HAM.

“Bertepatan dengan Hari Migran Sedunia, penandatanganan ini diharapkan menjadi tonggak penguatan kolaborasi negara dan masyarakat, dalam memastikan perlindungan HAM yang semakin sistematis, terukur, dan berdampak nyata" jelas Try.

Diharapkan melalui Perjanjian Kerja Sama ini, kedua pihak bersepakat untuk meningkatkan koordinasi, program sosialisasi hukum, serta mekanisme pendampingan bagi pekerja migran yang menghadapi masalah legal maupun administratif yang berpihak pada kesejahteraan pekerja migran.

“Perlindungan pekerja migran tidak hanya diberikan kepada mereka yang berangkat secara resmi (procedural), tetapi juga kepada pekerja migran yang berangkat tanpa dokumen atau tidak melalui jalur resmi (unprocedural), “ ujar Try.  

Dia menyebut sebanyak 50 juta korban perbudakan modern di dunia, 28 juta di antaranya adalah dalam kerja paksa dan 22 juta dalam pernikahan paksa menurut ILO, IOM & Walk Free – Global Estimates of Modern Slavery, 2021.

Di Indonesia sendiri, terdata 16,5 juta masyarakat hidup dalam kemiskinan dari kerja paksa dan perbudakan modern. 

Sebagai informasi, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terus bertambah, dengan hampir 300 ribu orang ditempatkan sepanjang 2024. Sebagian besar berasal dari daerah dan bekerja di negara tujuan serta sektor yang sama, terutama sektor jasa dan pekerjaan domestik yang rentan terhadap masalah. Sementara secara global, jumlah pekerja migran juga semakin meningkat, dipicu oleh kebutuhan ekonomi, perbedaan upah, dan peluang kerja di luar negeri. 

Namun, kondisi ekonomi yang tidak stabil di negara tujuan dapat mempersempit lapangan kerja bagi para migran.

"Sayangnya, meningkatnya jumlah pekerja migran sejalan dengan meningkatnya risiko perdagangan orang, yang terlihat dari lonjakan kasus TPPO pada awal 2025 dengan jumlah korbannya sudah melebihi setengah total korban sepanjang tahun sebelumnya," jelas Try.

Dalam periode Januari-Maret 2025, Polri menangani 609 kasus dengan 1.503 korban-angka yang sudah melampaui separuh jumlah korban sepanjang 2024, yakni 2.179 korban dari 843 kasus dengan 1.090 tersangka.

Acara penandatanganan MoU turut dihadiri oleh para perwakilan jaringan komunitas TPPO. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan luas terhadap upaya memperkuat ekosistem perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.

“Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini, Yayasan IJMI menegaskan komitmen untuk berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia - Kementerian Hak Asasi Manusia RI (KemenHAM), serta mengajak lintas sektor lainnya, untuk membangun sistem perlindungan migran yang lebih tangguh, inklusif, dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan," ujar Try.

Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen Hak Asasi Manusia Sofia Alatas menegaskan menegakkan hak asasi manusia berarti memastikan pekerja migran aman dan dihormati martabatnya. 

Negara perlu memperkuat sistem dan kerja sama lintas sektor agar perlindungan tidak hanya menjadi kebijakan, tetapi nyata dirasakan. 

"Melalui kerja sama dengan Yayasan IJMI, kami berharap dapat memperkuat pencegahan, penanganan, dan pemulihan bagi pekerja migran, khususnya mereka yang berada dalam situasi rentan,” ungkap Sofia.

Tenaga Ahli Kementerian Hak Asasi Manusia Bidang Instrumen Internasional HAM Martinus Gabriel Gowa menyampaikan realisasi dari kerja sama ini utamanya adalah dalam pelaksanaan pengembangan kebijakan anti perdagangan orang untuk menjadi usulan undang-undang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

"Bersama kami akan memberikan bantuan teknis untuk pelaksanaan program desa sadar HAM, dan

dalam hal pemajuan bisnis dan HAM, akan ada penyusunan pedoman, peningkatan kapasitas, dan studi banding terkait bisnis dan HAM,” kata Martinus.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK OTT di Bekasi, Ruang Kerja Bupati Disegel
• 15 jam lalugenpi.co
thumb
OTT KPK di HSU: 2 Jaksa Ditangkap, Diduga Terlibat Pemerasan
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
BI Checking Sudah Ganti, Begini Cara Cek Utang Online di SLIK OJK
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kevin Diks Mencoba Melupakan Momen Kegagalan Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026: Kita Coba Lagi 2030!
• 20 jam lalubola.com
thumb
100 Kata-kata motivasi hidup jangan menyerah dalam kondisi sulit, penguat saat mental mulai turun
• 7 jam lalubrilio.net
Berhasil disimpan.