Jaksa Mulai Teliti Berkas Perkara Pesta Seks Gay di Surabaya, Libatkan 34 Tersangka

realita.co
3 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)— Kasus pesta seks gay yang menghebohkan Surabaya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Surabaya kini mulai meneliti berkas perkara yang menjerat 34 orang tersangka yang diamankan polisi dalam penggerebekan di sebuah hotel, Oktober lalu.

Berkas perkara tersebut dilimpahkan penyidik Polrestabes Surabaya untuk diteliti sebelum dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan jaksa masih mencermati kelengkapan formil dan materiil perkara.

Baca juga: Pesta Seks Gay di Hotel Surabaya, Satu dari 34 Peserta Ternyata ASN

“Kami sudah menerima berkas dari penyidik kepolisian. Saat ini masih dalam tahap penelitian oleh jaksa,” kata Ida Bagus, Kamis, 18 Desember 2025.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penertiban terhadap kegiatan seksual tertutup yang diselenggarakan secara terorganisir di sebuah hotel di Surabaya. Penyelenggaraan acara tersebut diketahui melibatkan perekrutan peserta melalui platform digital.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Heri Wiyanto mengungkapkan, penyelenggara utama berinisial RK telah mengelola sejumlah grup WhatsApp bertema serupa sejak 2024, baik di Surabaya maupun Malang.

“RK merupakan admin grup ‘X Male Surabaya 1 dan 2’ serta ‘X Male Malang’ yang beranggotakan puluhan pria. Dari grup-grup itu dilakukan perekrutan peserta,” ujar Edy, Rabu, 22 Oktober 2025.

Baca juga: 34 Pria Digerebek saat Pesta Seks Sejenis di Hotel Midtown Surabaya

Informasi pesta disebarkan secara terbatas melalui grup WhatsApp bertajuk Siwalan Party 18 Oktober. Peserta yang berminat harus melalui konfirmasi admin sebelum diikutsertakan. Dalam praktiknya, RK tidak bekerja sendiri. Ia dibantu tujuh orang admin yang bertugas mengatur jadwal dan daftar peserta.

Pendanaan kegiatan berasal dari tersangka MR yang berperan sebagai tuan rumah sekaligus penyandang dana. Polisi mencatat total biaya penyelenggaraan pesta tersebut mencapai sekitar Rp2,2 juta.

Sebanyak 34 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas MR, RK, tujuh admin, dan 25 peserta. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pornografi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara, terutama bagi pihak yang berperan sebagai pendana dan penyelenggara.

Baca juga: Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Surabaya Digerebek, Puluhan Pria Diamankan

“Modusnya adalah mengorganisir kegiatan seksual tertutup berbasis digital. Kami masih mendalami pola serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan di kota lain,” kata Edy.

Kasus ini menambah daftar perkara serupa di Surabaya. Pada April 2025, polisi juga membubarkan pesta seks di Hotel Oval Surabaya dan mengamankan 14 orang. Delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kasus yang terungkap pada Oktober 2025 menjadi sorotan luas karena melibatkan jaringan lebih besar dan jumlah tersangka yang jauh lebih banyak.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mensos: Korban Bencana Sumatera Dapat Jadup Rp10.000 per Hari dan Bantuan Perabotan Rumah
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
FX Rudy Pilih Jadi Kader Biasa Usai Mundur dari Plt Ketua DPD PDIP Jateng
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
JPO Tiba-Tiba Roboh di Tengah Jalan Tol, Timpa Mobil Pengendara
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Sejak Kapan Yaman Menjadi Negeri Muslim?
• 19 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.