Lampung Geh, Tanggamus - Oknum Kepala Pekon (Kakon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Tanggamus ditangkap Polisi karena korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp 1 milliar.
Oknum itu bernama Fakhrurozi. Ia ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Tanggamus.
"Penangkapan ini merupakan upaya paksa karena tersangka tidak kooperatif setelah dilakukan dua kali pemanggilan," kata Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko.
Rahmad menjelaskan penangkapan itu dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025 di rumah kerabatnya yang berada di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang.
Ia menyebut, perkara itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polres Tanggamus pada 3 Februari 2025 terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar tahun anggaran 2019-2022.
Adapun modus operandi yang dilakukan yakni dengan melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, khususnya pada pekerjaan fisik.
"Tersangka mencairkan anggaran yang dikuasakan kepada sekretaris desa dan bendahara. Setelah dana cair, seluruh anggaran diambil oleh tersangka selaku pemegang kekuasaan. Selain itu, pengelolaan APBP sejak tahun 2019 hingga 2021 tidak dilakukan secara transparan," ujar dia.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, perbuatan pelaku menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.030.000.000.
"Dari hasil pendalaman, dana tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk pembelian aset masih kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujar dia.
Dalam kasus ini, kata Rahmad, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan laporan hasil audit inspektorat yang menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri.
Ia mengungkapkan, upaya pengembalian kerugian negara juga telah diberikan tenggat waktu, namun tersangka tidak menunjukkan itikad baik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," tutup dia. (Yul/Lua)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5403280/original/021285400_1762322691-ipul.jpg)
