VIVA – Persidangan kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ammar menyampaikan bantahan keras terhadap dakwaan yang diarahkan kepadanya. Ia secara terbuka mempertanyakan keabsahan bukti, menyinggung dugaan kekerasan saat interogasi, hingga melontarkan tudingan serius terkait dugaan pemerasan oleh oknum aparat.
Sejak awal persidangan, Ammar menyoroti absennya bukti fisik sabu seberat 100 gram yang disebut-sebut dalam dakwaan. Di hadapan majelis hakim, ia mempertanyakan dasar tuduhan tersebut. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya.
- VIVA/ Andrew Tito
"Apakah memang ada bukti yang jelas kalau memang saya menyampaikan seperti yang tadi dikatakan? 100G (100 gram)? Apakah bisa dibuktikan memang barangnya ada?" tanya Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Desember 2025.
Ketika saksi dari kepolisian mengakui bahwa barang bukti fisik 100 gram sabu tidak lagi ada karena sudah dijual, Ammar langsung menegaskan kembali posisinya.
"Jadi tidak ada 100G-nya itu tidak ada ya,” tegasnya.
Pihak kepolisian kemudian menyebut adanya rekaman video pengakuan Ammar sebagai bukti. Hakim pun meminta agar video tersebut diputar di persidangan. Namun, Ammar menilai pengakuan dalam video itu tidak bisa dijadikan dasar hukum karena dilakukan di bawah tekanan. Ia juga menegaskan bahwa pengakuan yang terekam dalam video terjadi akibat tekanan.
"Pengakuan saya memang seperti itu yang ada di video, tapi pengakuan saya itu berdasarkan dari tekanan," ujarnya.
Momen paling menegangkan terjadi saat Ammar secara eksplisit menyinggung dugaan permintaan uang oleh oknum aparat.
"Saya mau nanya agak eksplisit sebenarnya Yang Mulia. Apakah saudara saksi tahu kalau dari tim Polsek Cempaka Putih, Kanit, yang meminta kami untuk menyiapkan dana 300 juta?" tanya Ammar.
Meski seluruh saksi polisi menyatakan tidak mengetahui hal tersebut, pernyataan Ammar langsung menjadi sorotan utama dalam persidangan.
Tidak hanya Ammar, terdakwa lain bernama Rifaldi juga menyampaikan bantahan. Ia mengaku tidak pernah menerima atau mengetahui keberadaan 100 gram sabu seperti yang disebutkan saksi.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/2913249/original/058240300_1568693252-KPK_1.jpeg)

