Polisi Ungkap Ada 1,7 Juta Data Pelanggan yang Disebar Lewat Aplikasi Matel

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Polisi mengungkapkan ada sebanyak 1,7 juta data pelanggan disebarkan secara ilegal melalui aplikasi mata elang (matel) ‘Gomatel-Data R4 Telat Bayar’. Aplikasi itu beroperasi di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

“Total 1,7 juta (data) pelanggan yang disebarkan,” kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Jumat (19/12).

Data tersebut dinilai berpotensi disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Kita takut, data ini bisa dipakai orang yang tidak bertanggung jawab, berpura-pura sebagai matel dan menarik semua kendaraan dari nasabah yang datanya ada di Gomatel itu,” tutur Rovan.

Sebanyak 1,7 juta data debitur tersebut disebarluaskan tanpa persetujuan pemilik data. Termasuk data debitur dari luar Kabupaten Gresik.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu, menyebut aplikasi tersebut dapat diakses secara umum dan sempat tersedia di Play Store. Aplikasi itu menggunakan sistem berlangganan, di mana data debitur diperjualbelikan kepada pihak tertentu.

Terkait praktik ini, polisi menemukan ada beberapa pihak yang terlibat. Salah satunya diketahui sebagai pembuat atau pengembang aplikasi, sementara pihak lainnya berperan dalam mencari dan mengumpulkan data debitur dengan bekerja sama dengan sejumlah perusahaan pembiayaan.

“Data debitur tersebut kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi bernama Gomatel R4 untuk kemudian diperjualbelikan secara berlangganan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya penambahan data,” kata Komang.

Masyarakat diminta memastikan legalitas petugas yang mengaku sebagai debt collector. Apabila tidak dapat menunjukkan identitas dan surat resmi, warga diminta segera melapor ke kepolisian karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan dengan modus debt collector.

Aplikasi mata elang (matel) alias ‘debt collector’ ini sempat membuat heboh jagat maya. Aplikasi berbayar tersebut bisa diunduh di ponsel dengan bebas.

Aplikasi tersebut diduga berisi data pribadi para nasabah dari perusahaan jasa pembiayaan/leasing yang melakukan tunggakan kredit kendaraan motor/mobil atau wanprestasi/gagal bayar.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satreskrim Polres Gresik menangkap 4 orang yang diduga terlibat dalam operasional aplikasi Gomatel. Mereka diamankan pada Rabu (17/12) kemarin.

“Semua diamankan kemarin 2 atas nama F dan D di warung kopi di Manyar (Gresik), 1 orang atas nama R dihubungi penyidik dan datang ke Polres, serta 1 orang atas nama K sebagai IT-nya diamankan di Tuban di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, kepada kumparan, Kamis (18/12).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jadwal Final Voli Putra SEA Games 2025: Indonesia vs Thailand
• 9 jam lalugenpi.co
thumb
Chateraise Jepang Siap Beli Kakao Gorontalo
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Hilirisasi Mineral Dinilai Perkuat Posisi MIND ID di Rantai Pasok Energi Bersih Global
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bali Percepat Target Emisi Nol Bersih 2045, KLH Dorong Aksi Iklim yang Terukur dan Kolaboratif
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Tottenham Hotspur Dilaporkan Siap Lepas Brennan Johnson
• 7 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.