Jakarta: Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan kementeriannya memberikan relaksasi penyaluran dana Transfer Ke Daerah (TKD) tanpa syarat ke sejumlah wilayah terdampak bencana di Sumatra sejumlah Rp46,05 triliun hingga 2026.
"Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan relaksasi penyaluran Transfer ke Daerah untuk daerah terdampak bencana, Transfer Ke Daerah 2025 akan sudah ditransfer semua. Untuk 2026 akan kita lakukan transfer tanpa syarat salur," ujar Suahasil di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 19 Desember 2025.
Secara rinci, dana TKD pada Tahun Anggaran (TA) 2025 yang mendapatkan relaksasi penyaluran tercatat sebesar Rp2,25 triliun, sementara pada TA 2026 senilai Rp43,8 triliun.
"Karena kami memahami teman-teman di pemerintah daerah (pemda) membutuhkan gerak cepat, dana tersedia dan jangan sampai terkendala hanya oleh administrasi penyaluran," kata Suahasil.
Selain TKD, ia menyampaikan terdapat pula kelonggaran terkait pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah terdampak.
Baca juga: 3 Daerah Terdampak Bencana akan Dikasih Dana TKD Rp43,8 Triliun Tahun Depan Restrukturisasi utang infrastruktur
Lebih lanjut ia mengatakan kementeriannya akan melakukan asesmen terhadap infrastruktur yang dibangun menggunakan dana pinjaman tersebut.
Jika infrastruktur masih bisa digunakan, pemda akan diberikan restrukturisasi berupa perpanjangan tenor dan pengurangan cicilan. Bahkan, jika infrastruktur rusak berat akibat bencana, Pemerintah Pusat siap melakukan penghapusan utang (write-off).
"Kalau infrastrukturnya sudah rusak berat, bahkan kalau sudah terdampak longsor kemudian sudah sama sekali tidak bisa dipakai, maka kami bisa melakukan penghapusan atas pinjaman tersebut sehingga tidak menjadi beban pemerintah daerah,” kata Suahasil, menjelaskan.
Kemenkeu juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Keuangan serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kementerian/lembaga (K/L) segera melakukan identifikasi dan pengajuan klaim asuransi atas kerusakan pada aset mereka melalui Asuransi Barang Milik Negara (BMN).
"Ini adalah pembelajaran yang baik untuk kami (pemerintah) karena ke depan harusnya Barang Milik Negara itu kami asuransikan. Kalau sampai ada bencana yang tidak diinginkan, maka risiko-risiko sebagian bisa ter-cover (tertutupi) oleh asuransi," ujar dia.
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Salurkan Rp268 miliar bantuan Dana Kemasyarakatan Presiden
Suahasil mengatakan pemerintah juga sudah menyalurkan bantuan Dana Kemasyarakatan Presiden sejumlah Rp268 miliar untuk tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak, dengan nilai Rp4 miliar per kabupaten/kota dan Rp20 miliar per provinsi.
Pihaknya juga menyiapkan Dana Tanggap Darurat dari APBN TA 2025 dan APBN TA 2026 berupa Dana Siap Pakai (DSP) dan Dana Cadangan Bencana yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Dari APBN 2025, DSP dialokasikan untuk tiga provinsi terdampak, ada tambahan DSP Rp1,6 triliun. Dan cadangan bencana yang dialokasikan sejak awal tahun total Rp5 triliun masih tersedia lagi Rp2,97 triliun dan bisa kami tambah kalau dibutuhkan," jelas Suahasil.
Kemenkeu juga mengalokasikan DSP senilai Rp250 miliar dan dana cadangan bencana sebesar Rp5 triliun dari APBN 2026.



