jpnn.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan pihaknya akan membangun 2.603 unit rumah hunian tetap atau huntap untuk korban terdampak bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Menteri Ara mengatakan pembangunan rumah itu akan dilakukan tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA: Penyaluran FLPP Tembus 259.841 Unit Rumah, BP Tapera Bakal Gandeng 43 Bank di 2026
Dia menjelaskan bahwa 2.500 unit rumah dari total 2.603 akan dibangun melalui sumbangan dari Yayasan Buddha Tzu Chi, sedangkan 103 unit rumah lagi dari pribadi Menteri Ara.
"Uangnya non-APBN, 2.603 rumah. Dari Yayasan Buddha Tzu Chi 2.500, dari saya pribadi 103," ujar Ara dalam keterangan kepada media pada Jumat (19/12/2025).
BACA JUGA: Soal Penanganan Bencana Sumatra, Wamensos: Masih Sanggup
Menteri Ara memastikan pembangunan rumah huntap bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar akan mulai dilaksanakan pada bulan ini.
Pada tahap awal telah tersedia kesiapan pembangunan sebanyak 2.603 unit huntap yang akan langsung dilaksanakan bulan ini, meskipun penanganan bencana masih berada pada fase tanggap darurat.
BACA JUGA: Pertamina Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg di Aceh, Lebih 20 Ribu Tabung Disalurkan Pascabencana
Pembangunan tahap awal akan dimulai di Sumut dengan target groundbreaking pada minggu ini, agar masyarakat terdampak dapat segera kembali memiliki hunian yang layak, aman, dan bermartabat.
Ara juga menekankan pentingnya fleksibilitas regulasi tanpa mengabaikan prinsip hukum dan akuntabilitas. "Jangan sampai aturan justru menghambat negara untuk membantu rakyatnya," ujarnya.
Dia pun sudah mengusulkan ke menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) untuk segera dilakukan rapat koordinasi (rakor) dengan aparat hukum, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dengan rakor itu supaya persoalan aturan lahan bisa terkonsiliasi dengan cepat. Kami harus bekerja sesuai aturan, tetapi juga cepat, karena itulah arahan Presiden,” katanya.
Terkait penentuan lokasi relokasi, Ara membeberkan tiga kriteria utama yang harus dipenuhi, yaitu aspek hukum yang jelas dan tidak bermasalah, aspek teknis yang memastikan lokasi benar-benar aman dari risiko bencana seperti banjir dan longsor, serta aspek sosial-ekonomi dan kehidupan masyarakat.
"Rumah itu bukan hanya bangunan. Kehidupan ikut berpindah. Karena itu harus dipikirkan akses anak-anak ke sekolah, tempat kerja orang tua, pasar, dan layanan dasar lainnya. Ekosistem kehidupan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama," ujar Ara.(fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Banjir Susulan di Sumatra, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


