Jadi Angin Segar, Berikut Simulasi Kenaikan UMP Jakarta di 2026 Jika Disahkan

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kabar mengenai rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2026 menjadi salah satu kabar yang kini telah ditunggu seluruh pekerja di Indonesia tidak terkecuali di Ibukota Jakarta. Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan formula baru untuk menetapkan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjamin tidak akan ada penurunan upah minimum. Meskipun suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi yang negatif.

"Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun. Kalau pertumbuhan ekonominya negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi," ujar Yassierli dikutip dari Antara, Jumat, 19 Desember 2025.
 
Rumusan baru UMP di 2026

Rumus kenaikan upah tahun depan ditetapkan sebagai: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang nilai Alfa antara 0,5 hingga 0,9. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja.

Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yaitu PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa yang ditetapkan adalah 0,1–0,3 poin. Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5–0,9 poin.
  Baca juga: Segini UMP 2026 Jika Diasumsikan Naik 5-7%

(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
 
Estimasi UMP DKI Jakarta di 2026

Diketahui UMP DKI Jakarta saat ini sebesar Rp5.396.761. Berdasarkan formula baru, berikut proyeksi kasar UMP Jakarta 2026 dengan asumsi inflasi nasional 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,1 persen:
 
Formula Alfa 0,5
  • Jika Alfa 0,5: Kenaikan = 2,5 persen + (5,1 persen  x 0,5) = 5,05 persen.
  • Maka UMP Jakarta akan menjadi Rp5.669.000 (naik Rp272.239 dari 2025).
 
Formula Alfa 0,9
 
  • Jika Alfa 0,9: Kenaikan = 2,5 persen + (5,1 persen x 0,9) = 7,09 persen.
  • Maka UMP Jakarta akan menjadi Rp5.779.000 (naik Rp382.239 dari 2025).

Dengan disahkannya PP Pengupahan ini, para pekerja dapat mengharapkan kenaikan upah yang lebih terukur dan transparan untuk 2026. Formula baru yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi ini diharapkan dapat menjaga daya beli sekaligus mendukung iklim usaha. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sempat Mangkir 2 Kali, Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati Lampung
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Kebakaran Mobil Listrik, Si Jago Merah Mengamuk di Jakarta Utara
• 54 menit lalumedcom.id
thumb
Pilih Bayar Parkir Tunai atau Digital?
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Putra Makassar Ini Kendarai Yamaha XMAX ke Makkah, Lintasi 12 Negara dalam 7 Bulan
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Ada Perubahan Jam Berangkat, Ini Jadwal LRT Jabodetabek Terbaru
• 22 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.