Jakarta: Kabar mengenai rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2026 menjadi salah satu kabar yang kini telah ditunggu seluruh pekerja di Indonesia tidak terkecuali di Ibukota Jakarta. Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan formula baru untuk menetapkan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjamin tidak akan ada penurunan upah minimum. Meskipun suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi yang negatif.
"Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun. Kalau pertumbuhan ekonominya negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi," ujar Yassierli dikutip dari Antara, Jumat, 19 Desember 2025.
Rumusan baru UMP di 2026 Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjamin tidak akan ada penurunan upah minimum. Meskipun suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi yang negatif.
"Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun. Kalau pertumbuhan ekonominya negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi," ujar Yassierli dikutip dari Antara, Jumat, 19 Desember 2025.
Rumus kenaikan upah tahun depan ditetapkan sebagai: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang nilai Alfa antara 0,5 hingga 0,9. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja.
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yaitu PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa yang ditetapkan adalah 0,1–0,3 poin. Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5–0,9 poin.
Baca juga: Segini UMP 2026 Jika Diasumsikan Naik 5-7%
(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
Diketahui UMP DKI Jakarta saat ini sebesar Rp5.396.761. Berdasarkan formula baru, berikut proyeksi kasar UMP Jakarta 2026 dengan asumsi inflasi nasional 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,1 persen:
- Jika Alfa 0,5: Kenaikan = 2,5 persen + (5,1 persen x 0,5) = 5,05 persen.
- Maka UMP Jakarta akan menjadi Rp5.669.000 (naik Rp272.239 dari 2025).
- Jika Alfa 0,9: Kenaikan = 2,5 persen + (5,1 persen x 0,9) = 7,09 persen.
- Maka UMP Jakarta akan menjadi Rp5.779.000 (naik Rp382.239 dari 2025).
Dengan disahkannya PP Pengupahan ini, para pekerja dapat mengharapkan kenaikan upah yang lebih terukur dan transparan untuk 2026. Formula baru yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi ini diharapkan dapat menjaga daya beli sekaligus mendukung iklim usaha. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)



