Hi!Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam pembentukan regulasi daerah yang berkualitas melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kamis, 18 Desember 2025.
Dua rancangan regulasi yang diharmonisasikan meliputi Raperbup Sintang tentang Biaya Makanan dan Minuman Harian bagi Bupati dan Wakil Bupati Sintang, serta Raperbup Sintang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Rapat dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkum Kalbar, Dini Nursilawati, mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Dalam pengantarnya, disampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial untuk memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus mencerminkan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Pembahasan Raperbup tentang Biaya Makanan dan Minuman Harian bagi Bupati dan Wakil Bupati Sintang diarahkan untuk memastikan standar pembiayaan yang wajar, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan. Regulasi ini dipandang penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kepala daerah dengan tetap menjunjung prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik.
Sementara itu, Raperbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dibahas secara mendalam guna mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Sintang. Kanwil Kemenkum Kalbar menekankan pentingnya kesesuaian antara judul, materi muatan, serta norma pengaturan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Dalam forum tersebut, tim pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar juga memberikan sejumlah catatan penyempurnaan, mulai dari perbaikan konsiderans, penyesuaian dasar hukum terbaru, hingga penguatan pengaturan teknis pemungutan dan penyetoran retribusi parkir agar lebih transparan dan akuntabel.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi peraturan kepala daerah merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan regulasi daerah berjalan selaras dengan hukum nasional.
“Harmonisasi bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum, mencegah disharmonisasi regulasi, serta memastikan setiap kebijakan daerah berpihak pada kepentingan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Jonny.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam proses pembentukan regulasi agar setiap peraturan yang dihasilkan memiliki kualitas hukum yang kuat, implementatif, dan mampu mendukung pembangunan daerah.
“Regulasi yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik, transparansi keuangan daerah, serta optimalisasi pendapatan daerah. Inilah kontribusi strategis Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendukung pemerintahan daerah yang akuntabel dan berintegritas,” tegasnya.
Rapat pengharmonisasian berlangsung lancar dan menghasilkan kesepakatan bahwa kedua Raperbup tersebut dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan beberapa catatan penyempurnaan yang wajib ditindaklanjuti oleh pemrakarsa.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi, sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sintang untuk melanjutkan proses penetapan kedua Peraturan Bupati tersebut.



