Pemerintah Percepat Pengakuan Hutan Adat dan Masyarakat Hukum Adat

tvrinews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Lidya Thalia.S

TVRINews, Jakarta 

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), wilayah adat, dan Hutan Adat sebagai bagian dari upaya menata ulang relasi para pihak, memperkuat peran masyarakat, serta mewujudkan kedaulatan rakyat dan martabat bangsa.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Kehutanan dalam sambutannya pada Penutupan Lokakarya Nasional Pasca COP 30 Belem, Brazil, bertema “Gerak Bersama Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat yang Tangguh dan Berkelanjutan”, di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.

Wamen Kehutanan menegaskan bahwa target pengakuan 1,4 juta hektare Hutan Adat, yang telah diumumkan di berbagai forum nasional dan internasional, merupakan mandat bersama yang harus diwujudkan secara kolaboratif.

“Target luasan yang besar ini jelas tidak mungkin dicapai Kementerian Kehutanan sendiri. Kerja sama lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, sektor swasta, serta organisasi masyarakat sipil yang mengadvokasi MHA dan Hutan Adat mutlak diperlukan,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Kehutanan telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adatuntuk mempercepat kolaborasi dalam pengakuan MHA dan penanganan usulan Hutan Adat di seluruh Indonesia. Saat ini, luas Hutan Adat yang telah ditetapkan mencapai ± 366.955 hektare di 43 kabupaten dan 20 provinsi.

Wamen Kehutanan berharap lokakarya ini menjadi fondasi untuk membangun sinergi multipihak dalam kerangka Peta Jalan Percepatan Penetapan Hutan Adat, strategi keberlanjutan pasca penetapan, serta komitmen kolaboratif terkait dukungan, fasilitasi, dan pendanaan.

Lebih lanjut, Wamen Kehutanan menekankan peran strategis MHA dalam pengelolaan hutan berkelanjutan dan aksi iklim. Masyarakat Hukum Adat tidak hanya menjaga kelestarian hutan sebagai penyerap karbon penting, tetapi juga mengembangkan kesejahteraan sosial dan ekonomi sesuai kearifan lokal.

“Penetapan Hutan Adat bukanlah tujuan akhir. Ini adalah sarana untuk meningkatkan kesejahteraan MHA sambil menjaga kearifan lokal dan warisan hutan bagi generasi mendatang,”jelasnya.

Wamen Kehutanan menutup sambutannya dengan menegaskan bahwa percepatan pengakuan MHA, wilayah adat, dan Hutan Adat menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk menata kembali relasi para pihak, memperkuat peran masyarakat, dan memastikan kedaulatan rakyat serta martabat bangsa dapat diwujudkan saat ini dan di masa depan.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jaksa Seret Nadiem dalam Kasus Chromebook, Ini Jejak Kerja Sama Google dan Gojek
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Mengunjungi Curug Sidoharjo, Permata Tersembunyi di Kulon Progo
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
FLOQ Hadirkan Akses Saham Global Berbasis Blockchain untuk Investor Indonesia
• 4 jam lalumediaapakabar.com
thumb
BPS Perbarui Klasifikasi Lapangan Usaha, Podcast hingga Game Masuk Daftar
• 8 menit laluidxchannel.com
thumb
BNPB: 27 Daerah di Aceh-Sumut Masih Tetapkan Tanggap Darurat Bencana
• 15 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.