Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), wilayah adat, dan Hutan Adat sebagai bagian dari upaya menata ulang relasi para pihak, memperkuat peran masyarakat, serta mewujudkan kedaulatan rakyat dan martabat bangsa.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Kehutanan dalam sambutannya pada Penutupan Lokakarya Nasional Pasca COP 30 Belem, Brazil, bertema “Gerak Bersama Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat yang Tangguh dan Berkelanjutan”, di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.
Wamen Kehutanan menegaskan bahwa target pengakuan 1,4 juta hektare Hutan Adat, yang telah diumumkan di berbagai forum nasional dan internasional, merupakan mandat bersama yang harus diwujudkan secara kolaboratif.
“Target luasan yang besar ini jelas tidak mungkin dicapai Kementerian Kehutanan sendiri. Kerja sama lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, sektor swasta, serta organisasi masyarakat sipil yang mengadvokasi MHA dan Hutan Adat mutlak diperlukan,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Kementerian Kehutanan telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adatuntuk mempercepat kolaborasi dalam pengakuan MHA dan penanganan usulan Hutan Adat di seluruh Indonesia. Saat ini, luas Hutan Adat yang telah ditetapkan mencapai ± 366.955 hektare di 43 kabupaten dan 20 provinsi.
Wamen Kehutanan berharap lokakarya ini menjadi fondasi untuk membangun sinergi multipihak dalam kerangka Peta Jalan Percepatan Penetapan Hutan Adat, strategi keberlanjutan pasca penetapan, serta komitmen kolaboratif terkait dukungan, fasilitasi, dan pendanaan.
Lebih lanjut, Wamen Kehutanan menekankan peran strategis MHA dalam pengelolaan hutan berkelanjutan dan aksi iklim. Masyarakat Hukum Adat tidak hanya menjaga kelestarian hutan sebagai penyerap karbon penting, tetapi juga mengembangkan kesejahteraan sosial dan ekonomi sesuai kearifan lokal.
“Penetapan Hutan Adat bukanlah tujuan akhir. Ini adalah sarana untuk meningkatkan kesejahteraan MHA sambil menjaga kearifan lokal dan warisan hutan bagi generasi mendatang,”jelasnya.
Wamen Kehutanan menutup sambutannya dengan menegaskan bahwa percepatan pengakuan MHA, wilayah adat, dan Hutan Adat menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk menata kembali relasi para pihak, memperkuat peran masyarakat, dan memastikan kedaulatan rakyat serta martabat bangsa dapat diwujudkan saat ini dan di masa depan.
Editor: Redaktur TVRINews




