jpnn.com, DUMAI - Penyidik Bea Cukai Dumai telah selesai melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana di bidang cukai dengan barang bukti yang diamankan berupa 382.790 batang rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai Dedi Husni mengungkapkan selain barang bukti rokok ilegal, pihaknya juga mengamankan tersangka ES (46), pemilik Toko CS Ponsel di Kota Dumai.
BACA JUGA: Bea Cukai Jakarta Memperkuat Ekosistem Logistik Nasional Lewat Pemberian Fasilitas PLB
ES diduga keras melakukan penimbunan, penyimpanan, dan penjualan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal.
"Tersangka ES dijerat dengan Pasal 56 dan/atau Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 377.703.427," ungkap Dedi dalam keterangannya, Jumat (19/12).
Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, berdasarkan Laporan Kejadian (LK) nomor LK-05/KBC.0302/PPNS/2025 tanggal 22 Oktober 2025, Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP) nomor SPTP-07A/KBC.0302/PPNS/2025 tanggal 22 Oktober 2025, dan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PDP) nomor PDP-05A/KBC.0302/PPNS/2025 tanggal 22 Oktober 2025.
Dedi juga menjelaskan penyidik telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Dumai dan dinyatakan lengkap (P-21) pada 16 Desember 2025.
Hal ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Dumai nomor B-3464/L.4.11/Ft.3/12/2025.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai untuk proses hukum lebih lanjut (penuntutan) pada Kamis (18/12).
Dedi menegaskan penyelesaian penyidikan atas kasus ini merupakan upaya serius Bea Cukai Dumai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
"Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal ini dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa," pesan Dedi. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi



