Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan, kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan mengganggu layanan publik, khususnya pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kebijakan WFA ini akan dilaksanakan pada akhir tahun, tepatnya pada 29-31 Desember 2025.
“Jadi kalau untuk pelayanan yang secara langsung harus berhubungan dengan orang, tetap dia harus bekerja di lapangan. Tidak bisa diwakilkan dengan WFA atau yang seperti itu. Jadi pelayanan tetap harus jalan,” ujar Pramono di kawasan Ancol Barat, Jakarta Utara, Jumat (19/12).
Pramono menegaskan, meski kebijakan WFA diterapkan, Pemprov DKI Jakarta akan memastikan pelayanan baik di tingkat kelurahan, kecamatan, dan sebagainya tetap berjalan normal.
Ia menambahkan, penerapan WFA di lingkungan Pemprov DKI bukanlah hal baru dan selama ini telah disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik.
“Tetapi yang jelas, Pemerintah DKI Jakarta pasti akan melakukan efisiensi terhadap hal itu. Jadi WFA buat Pemerintah DKI bukan hal yang baru,” jelasnya.
Kemenko Perekonomian mengungkapkan imbauan kebijakan work from anywhere (WFA) menjelang tahun baru 2026, selama 29-31 Desember 2025, akan berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta.
Sekretaris Kemenko Perekonomian (Sesmenko), Susiwijono Moegiarso, mengatakan kebijakan ini sudah dikoordinasikan dengan Kementerian PANRB untuk pekerja ASN, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk sektor swasta.
“Kami sudah koordinasi dengan Kementerian PAN RB untuk yang ASN. Kemudian untuk yang non-ASN, teman-teman dari sektor swasta, kita juga sudah koordinasi dengan Pak Menaker, mudah-mudahan nanti akan ada semacam surat,” ungkapnya saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Rabu (17/12).
Susi mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, masing-masing kementerian dan lembaga bisa menetapkan kebijakan WFA bagi pegawainya.
“Kami nanti akan mengirimkan surat supaya semua kementerian dan lembaga nanti menetapkan bahwa tanggal 29, 30, dan 31 Desember diperlakukan kebijakan WFA, sama dengan pada saat moment Lebaran yang lalu,” jelasnya.




