Bupati Mojokerto Tegaskan Pemindahan Ibu Kota Daerah untuk Perkuat Ekonomi Daerah

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Mojokerto, tvOnenews.com - Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa menyampaikan, rencana pemindahan ibu kota daerah merupakan langkah strategis dalam rangka penataan wilayah dan penguatan ekonomi di bumi Majapahit. 

Hal tersebut disampaikan Bupati Albarraa saat memberikan arahan pada rapat koordinasi penyampaian hasil penyusunan naskah akademis pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (18/12), di ruang rapat Bappeda, Pemkab Mojokerto.

Bupati menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Dalam ketentuan tersebut, penataan daerah melalui penyesuaian daerah dapat dilakukan melalui pemindahan ibu kota.

"Saat ini, pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto masih berada di wilayah kota, sehingga diperlukan pemindahan agar ibu kota berada di wilayah Kabupaten Mojokerto itu sendiri," ujarnya.

Menurut Bupati Albarraa, rencana pemindahan pusat pemerintahan bukan merupakan keinginan pribadi, melainkan berasal dari aspirasi masyarakat serta gagasan para bupati sebelumnya.

"Pemindahan tersebut diharapkan dapat menghadirkan ikon daerah, titik nol pemerintahan, serta pusat perekonomian tersendiri bagi Kabupaten Mojokerto," ungkapnya.

Bupati yang akrab disapa Gus Barra ini juga menyoroti potensi ekonomi yang selama ini belum optimal akibat lokasi pusat pemerintahan yang berada di wilayah kota. Ia menyebutkan, sekitar 70 hingga 80 persen belanja gaji ASN di lingkungan Sekretariat Daerah, dengan nilai sekitar Rp30 miliar, beredar di wilayah kota. Jika dihitung secara keseluruhan, potensi perputaran belanja ASN yang keluar dari wilayah Kabupaten Mojokerto diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 500 miliar per tahun.

Meski demikian, Bupati mengakui pemindahan pusat pemerintahan bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Selain menghadapi berbagai tantangan, nilai anggaran yang dibutuhkan juga cukup besar, yakni hampir mencapai ratusan miliar rupiah.

"Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses pengadaan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan," terangnya.

Bupati menegaskan komitmennya bahwa pelaksanaan proyek tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan pemenang tender tertentu. Ia juga menegaskan pemindahan pusat pemerintahan tidak dimaksudkan untuk menjauhkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah utara sungai, karena pelayanan publik tetap diberikan secara merata.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hasil Studi, Transisi Kendaraan Listrik Mencegah 36 Persen Kematian Dini
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
KPK Geledah Kantor Bupati Inhu dengan Pengawalan Ketat Brimob, Kasus Apa?
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Pemda Luwu Timur Janji Kerohiman ke Warga Terdampak Lahan DAM Karebbe
• 21 jam lalufajar.co.id
thumb
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi dan Sita Dokumen, Kasus Apa?
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Mengubah Ampas Kopi untuk Penyaring Logam Berat di Air
• 8 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.