FAJAR, MEDAN– Pemerintah Kota (Pemkot) Medan membuat keputusan mengejutkan. Bantuan beras 30 ton dari Uni Emirat Arab (UAE) dikembalikan. Semula bantuan itu diberikan untuk korban bencana alam di Sumatera, termasuk Sumatera Utara (Sumut). Namun, kebijakan Pemerintah Pusat mengharuskan bantuan tersebut dikembalikan.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari menjelaskan kebijakan dari Pemerintah Pusat sudah jelas. Yakni Pemerintah Indonesia mampu menangani bencana di Sumatera.
”Kebijakannya kan sudah disampaikan dengan sangat jelas oleh kepala negara dan ditambahkan oleh penjelasan menlu,” ungkap dia pada Jumat 19 Desember 2025.
Saat ini, penanggulangan bencana alam di Sumatera masih terus berjalan. Baik di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), maupun Sumatera Barat (Sumbar). Jumlah korban meninggal dunia berdasar data dari dashboard penanganan darurat bencana sudah menyentuh angka 1.068 jiwa. Sementara korban hilang sebanyak 190 orang dan angka pengungsi masih di atas 500 ribu.
Dalam Rapat Kabinet Senin 15 Desember 2025, Presiden Prabowo Subianto memang sudah menegaskan jika Indonesia mampu menanggulangi bencana alam yang terjadi di 3 provinsi tersebut. Dia mengakui mendapat banyak telepon dari kepala negara sahabat. Namun, dia secara tegas menyatakan mampu menangani dampak bencana tersebut.
”Saya ditelepon banyak pimpinan, kepala negara, ingin kirim bantuan. Saya bilang, terima kasih concern anda, kami mampu. Indonesia mampu mengatasi ini,” terang Prabowo sebagaimana disampaikan dalam Rapat Kabinet tersebut.
Berdasar data perkembangan penanggulangan bencana di Aceh, Sumut, dan Sumatera, saat ini pemulihan infrastruktur dan perbaikan rumah-rumah warga terdampak bencana sudah dimulai secara bertahap. Meski belum menyeluruh, namun tahap demi tahap perbaikan mulai berjalan. Langkah itu diambil bersamaan dengan proses operasi SAR yang juga tidak berhenti dilakukan.
Terpisah, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan pengembalian bantuan untuk korban banjir dan longsor dari Uni Emirat Arab (UEA) dilakukan karena belum dilaporkan ke Pemerintah Pusat sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk bantuan internasional, kata dia, memang sebaiknya dilaporkan ke pusat terlebih dahulu.
“Bantuan bencana dari negara lain semestinya disalurkan melalui mekanisme pemerintah pusat, bukan langsung diterima pemerintah daerah terdampak,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, apabila bantuan tersebut telah dilaporkan dan diterima secara resmi oleh Pemerintah Pusat, pendistribusiannya akan dilakukan sesuai kebutuhan nasional, tidak terbatas hanya untuk satu daerah.
“Biar nanti negara yang membagikan. Artinya Apakah nanti seluruhnya untuk Sumut, apakah untuk Aceh atau untuk Sumbar. Biar pemerintah pusat, kalau memang G to G,” katanya.
Untuk bantuan dari organisasi, kelompok, atau asosiasi asing non-pemerintah, Bobby menyebut, masih perlu mengkaji hal tersebut lebih lanjut. Apakah diperbolehkan diterima langsung oleh pemerintah daerah atau tidak. (*)





