Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret jaksa di Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan itu diambil karena Kejagung lebih dulu mengusut kasus yang dibidik KPK.
“Iya (sudah ada sprindik di Kejagung),” kata Sesjamintel Kejagung Sarjono Turin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025, dini hari.
Sarjono menjelaskan pihaknya sudah membidik jaksa yang ditangkap KPK pada 17 Desember 2025. Penegak hukum tidak bisa mengusut kasus yang sama.
“Sprindik kalau tidak salah tanggal 17 Desember 2025,” ucap Sarjono.
Sarjono mengatakan pihaknya akan membeberkan kasus yang menjerat jaksa ini dalam waktu dekat. Meski begitu, Kejagung enggan memerinci sosok jaksa yang telah ditangkap KPK.
Baca Juga: KPK Serahkan Hasil OTT Seret Jaksa di Banten ke Kejagung
Kejaksaan Agung. Dok MI
Sebelumnya, KPK menangkap sembilan orang dalam OTT yang digelar dari Rabu, 17 Desember 2025. Penangkapan dilakukan pada dua lokasi.
“Tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Desember 2025.
Budi menjelaskan ada jaksa yang terjerat dalam operasi tangkap tangan itu. KPK juga menangkap sejumlah penasehat hukum.
“Di antaranya satu merupakan aparat penegak hukum (jaksa), dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta,” ujar Budi.




