JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus mafia tanah masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah di Indonesia. Modus yang digunakan pelaku pun semakin beragam dan terorganisir. Mulai dari pemalsuan dokumen hingga penyalahgunaan kewenangan, sehingga kerap merugikan pemilik tanah sah.
Tak jarang, masyarakat baru menyadari asetnya bermasalah ketika muncul sengketa hukum atau klaim kepemilikan dari pihak lain. Praktik mafia tanah tidak hanya menyasar lahan bernilai tinggi, tetapi juga tanah warisan, tanah kosong, hingga aset milik warga yang jarang ditempati.
Minimnya pengetahuan hukum serta kurangnya kewaspadaan sering dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat memahami ragam modus mafia tanah yang harus diwaspadai agar dapat melindungi hak atas kepemilikan tanah secara legal.
Baca Juga: Soal Mafia Tanah, Jusuf Kalla: Harus Diberantas Bersama-sama | INDO UPDATE
Melansir laman resmi kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, berikut modus mafia tanah yang harus diwaspadai:
1. Pemalsuan Dokumen
Pemalsuan dokumen menjadi salah satu modus paling sering digunakan mafia tanah. Pemilik asli dapat kehilangan hak atas tanahnya tanpa menyadari karena dokumen palsu terlihat sah di mata pihak yang tidak teliti.
Sertifikat tanah asli biasanya digandakan atau dimanipulasi, lalu versi palsunya digunakan untuk proses jual beli atau pengajuan hak baru.
Dalam beberapa kasus, data kepemilikan juga diubah agar sesuai dengan identitas pelaku atau pihak yang bekerja sama dengan mafia tanah.
2. Penipuan Jual Beli
Dalam modus ini, mafia tanah menjual tanah menggunakan dokumen palsu atau dokumen bermasalah kepada calon pembeli. Pembeli yang tidak teliti memeriksa keabsahan sertifikat, riwayat tanah, dan identitas penjual menjadi sasaran empuk.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Mafia tanah
- Modus mafia tanah
- Mafia
- Tanah




