JAKARTA, DISWAY.ID - Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul (UEU) sukses menyelenggarakan Seminar Nasional Hukum Pidana dalam rangka Forum Kajian Akademik bertema “Persoalan-Persoalan Terhadap Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru” pada Rabu, 17 Desember 2025, bertempat di Kemala Ballroom Universitas Esa Unggul, Jakarta.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB ini diikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum UEU, khususnya Angkatan 2024, serta dosen dan praktisi hukum.
Seminar ini menjadi ruang akademik strategis untuk membahas berbagai tantangan dan implikasi penerapan KUHP dan KUHAP baru dalam sistem hukum pidana Indonesia.
BACA JUGA:Program Studi Desain Produk Universitas Esa Unggul Raih Akreditasi Unggul dari BAN-PT
Acara dibuka dengan registrasi peserta, dilanjutkan pembukaan oleh MC, menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Universitas Esa Unggul, serta pembacaan doa.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan laporan Ketua Lembaga Kajian Hukum Pidana Universitas Esa Unggul, Gousta Feriza, S.H., M.H., yang menyampaikan tujuan forum sebagai sarana penguatan nalar kritis dan akademik mahasiswa hukum.
Dalam rangkaian sambutan, Ketua Umum MAHUPIKI (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia), Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., menyampaikan pentingnya sinergi antara akademisi dan organisasi profesi dalam merespons perubahan regulasi hukum pidana nasional.
BACA JUGA:LLDIKTI Wilayah III dan Universitas Esa Unggul Gelar Akselerasi Pendidikan Inklusif: Mewujudkan Kampus Ramah, Adaptif, dan Setara
Sambutan sekaligus keynote speech disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Assoc. Prof. Dr. H. Freddy Harris, S.H., LL.M., ACCS., yang menekankan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan fundamental yang harus dipahami secara komprehensif oleh calon sarjana hukum.
“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Melalui forum kajian akademik ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami berbagai persoalan serta implikasi yuridis dan praktisnya secara kritis,” ujar Freddy Harris.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul dengan MAHUPIKI, sebagai bentuk penguatan kerja sama akademik dan pengembangan keilmuan hukum pidana. Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan plakat dan sertifikat kepada para narasumber.
BACA JUGA:Universitas Esa Unggul dan Kemensos RI Teken MoU Dukung Program Sekolah Rakyat di 38 Provinsi
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul dengan MAHUPIKI
Seminar inti dikemas dalam format talkshow interaktif yang dimoderatori oleh Gousta Feriza, S.H., M.H., dengan menghadirkan empat narasumber, yakni Assoc. Prof. Dr. Irman Jaya Taher, S.H., M.H. (Kaprodi Ilmu Hukum UEU), Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan), Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H. (Ketua Umum MAHUPIKI), serta Dr. Idris Wasahua, S.Ag., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UEU).
BACA JUGA:Duta Kampus Universitas Esa Unggul Jakarta Gelar Lomba Cerdas Cermat TKA 2025 dengan Tema 'Generasi Unggul, Aksi Nyata'
Diskusi Interaktif- 1
- 2
- »



