Pantau - Rencana penetapan Upah Minimum Provinsi 2026 menuai penolakan dari kalangan buruh yang menilai kebijakan tersebut berpotensi menurunkan kesejahteraan pekerja.
Berita dari kanal Kegiatan DPR kategori Berita ini dimuat Parlementaria dengan lokasi peliputan di Jakarta dan tertanggal 18 Desember 2025.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara pada Jumat, 19 Desember 2025.
KSPI menolak Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang dinilai minim pelibatan serikat pekerja dan berpotensi menurunkan prinsip kebutuhan hidup layak.
KSPI memperkirakan kenaikan UMP 2026 hanya berada di kisaran 4 hingga 6 persen jika menggunakan indeks tertentu.
Perkiraan tersebut dinilai lebih rendah dibanding kenaikan UMP 2025 yang mencapai 6,5 persen.
DPR Ingatkan Substansi Perlindungan PekerjaMenanggapi polemik tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai isu UMP 2026 harus dilihat secara utuh dan tidak semata-mata berfokus pada persentase kenaikan.
Edy menegaskan bahwa substansi utama pembahasan UMP adalah perlindungan kesejahteraan pekerja sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Ia menyampaikan bahwa dalam pemaparan Menteri Ketenagakerjaan disebutkan indeks kenaikan berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Menurut Edy, rentang tersebut lebih baik dibanding Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang hanya berada pada kisaran 0,1 hingga 0,3.
Pernyataan tersebut disampaikan Edy melalui rilis yang diterima Parlementaria pada Kamis, 18 Desember 2025.
Upah Layak dan Pengendalian Inflasi Jadi KunciEdy menilai indeks kenaikan tersebut telah mengacu pada kebutuhan hidup layak dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168.
Ia menjelaskan bahwa dengan asumsi inflasi sekitar 3 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen, kenaikan UMP 2026 secara realistis berada pada kisaran 5,5 hingga 7,5 persen.
Menurutnya, kisaran tersebut penting untuk menjaga daya beli sekaligus mencegah penurunan upah riil pekerja.
Meski demikian, Edy menegaskan bahwa acuan utama penetapan UMP bukan hanya formula perhitungan, melainkan kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah.
Ia menekankan bahwa jika upah minimum masih berada di bawah kebutuhan hidup layak, maka kebutuhan hidup layak harus dijadikan patokan utama.
Edy mengingatkan bahwa kenaikan upah nominal tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan tanpa pengendalian inflasi, khususnya pada sektor pangan, perumahan, dan transportasi.
Ia menegaskan pemerintah wajib menjaga inflasi dan memperkuat subsidi kebutuhan dasar agar daya beli buruh benar-benar terjaga.
Edy juga mendorong agar kebijakan UMP diimbangi dengan dukungan bagi UMKM dan pekerja sektor informal melalui peningkatan keterampilan dan subsidi kebutuhan pokok.
Menurutnya, negara harus hadir melalui APBN dan APBD agar kebijakan upah tidak memperlebar kesenjangan sosial dan benar-benar menurunkan angka kemiskinan.



