KSPI Jawa Timur Sebut KHL Buruh Sekitar Rp3,5 Juta per Bulan Sementara UMP hanya Rp2,3 Juta per BUlan

fajar.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, SURABAYA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur angkat suara terkait formulasi penetapan upah minimun provinsi yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto.

Kalangan buruh menilai, formulai UMP tersebut belum selarang dengan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di Provinsi Jawa Timur.

Sekretaris Jenderal KSPI Jawa Timur, Ahmad Jazuli menyebut aturan pengupahan justru semakin rumit pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

“Pengupahan tahun ini berbelit-belit pasca putusan MK Nomor 168. Kami sebagai penggugat dan saya sebagai saksi mengikuti seluruh persidangan. Putusan MK jelas menyatakan formula UU Cipta Kerja dan PP turunannya tidak berlaku,” ujar Jazuli, Rabu (17/12).

Menurut Jazuli, berdasarkan perhitungan dan survei pemerintah melalui Dewan Ekonomi Nasional (DEN), kebutuhan hidup layak (KHL) buruh di Jawa Timur saat ini berada di kisaran Rp 3,5 juta per bulan.

Namun, UMP Jawa Timur 2025 hanya berada di kisaran Rp 2,3 juta per bulan. Bahkan, jika mengacu pada formula UMP 2026 yang telah ditetapkan pemerintah pusat, UMP Jawa Timur diproyeksikan hanya naik menjadi sekitar Rp 2,4 juta.

“KHL Jawa Timur Rp 3,5 juta. Kalau mengacu pada formulasi terbaru dengan alfa tertinggi 0,9, UMP Jatim hanya sekitar Rp 2,4 juta,” katanya.

Ia menegaskan, proyeksi UMP Jawa Timur 2026 tersebut masih terpaut jauh dari KHL. Berdasarkan hitungan KSPI, UMP Jatim baru mencapai sekitar 64 persen dari kebutuhan hidup layak.

“Itu masih sangat jauh dari KHL. Baru 64 persen dari kebutuhan hidup layak. UMP Jatim bahkan menjadi yang terendah keempat se-Indonesia. Kenapa tidak disesuaikan langsung dengan KHL?” ucap Jazuli.

Menurutnya, apabila menggunakan formula yang ditetapkan pemerintah saat ini, UMP Jawa Timur baru akan setara dengan KHL pada 2030 mendatang, padahal nilai KHL dipastikan terus berubah mengikuti dinamika ekonomi dan inflasi.

“Kalau pakai formula ini, UMP baru menyentuh KHL di 2030. Itu pun KHL 2030 pasti sudah berubah. Lalu bagaimana kita bicara Indonesia Emas kalau pendapatan pekerja tidak jelas?” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menjadi dasar penetapan UMP 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan PP tersebut diteken pada Selasa (16/12) malam.

“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis.

Dalam PP tersebut, formula kenaikan upah ditetapkan menggunakan skema inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9. (fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
InJourney Airports Prediksi Ada 10 Juta Penumpang saat Libur Nataru
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ibas Pastikan P3TGAI Tepat Sasaran, Irigasi Kuat Jadi Kunci Kesejahteraan Petani
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Wakil Komisi VII DPR RI Prihatin atas Dampak Bencana di Desa Sibalanga
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
KRI Balaputradewa-322 Diluncurkan, Kapal Tempur Multiperan Produksi PT PAL
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Klavuu Luncurkan Pembersih Wajah Vegan untuk Kulit Sensitif
• 16 jam laluherstory.co.id
Berhasil disimpan.