Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Dituntut 4 Tahun Penjara

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dituntut hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS).

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan," ujar salah satu jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).

Baca juga: Besok, Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Bakal Dituntut dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Berapa kerugian negaranya? Saat dugaan korupsi ini terjadi pada periode 2008-2018, Isa masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Jaksa menyampaikan, khusus dalam perkara Isa, ia secara spesifik menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 90 miliar.

Namun, kesalahan Isa berdampak panjang hingga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, yaitu Rp 16,8 triliun.

Baca juga: Jiwasraya Pernah Untung Triliunan, tetapi Masuk Kantong Benny Tjokro dkk

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=kerugian negara, Pengadilan Tipikor, korupsi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xOS8xNjE0MDc2MS9la3MtZGlyamVuLWtlbWVua2V1LWlzYS1yYWNobWF0YXJ3YXRhLWRpdHVudHV0LTQtdGFodW4tcGVuamFyYQ==&q=Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Dituntut 4 Tahun Penjara§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send(); Jaksa: Isa memperkaya dua perusahaan

Kerugian keuangan negara Rp 90 miliar ini merupakan biaya untuk melakukan reasuransi yang dibayarkan PT Asuransi Jiwasraya (AJS) kepada dua perusahaan asing, yaitu Provident Capital Indemnity yang menerima Rp 50 miliar dan Best Meridien Insurance Company yang menerima Rp 40 miliar.

Jaksa menilai, karena Isa terbukti memperkaya dua perusahaan ini, dia patut dituntut untuk membayarkan uang pengganti.

"Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 90 miliar subsider 1 tahun penjara," lanjut jaksa.

Baca juga: Eks Dirut Jiwasraya Sebut Jaksa Aneh Nilai Isa Rachmatarwata Rugikan Negara Rp 90 M

Adapun, kedua perusahaan ini dibayar untuk membuat laporan keuangan guna menunjukkan kondisi PT AJS seolah-olah sehat.

Namun, faktanya keuangan PT AJS berada dalam kondisi insolven atau tidak sehat.

Laporan investigasi yang tidak sesuai kenyataan ini tidak hanya menipu para nasabah agar tetap mempercayakan uangnya kepada PT AJS, tetapi juga memberikan jalan bagi perusahaan untuk menerbitkan produk baru.

Padahal, perusahaan asuransi yang berada dalam kondisi insolven tidak diperbolehkan mengeluarkan produk baru.

Selain menyetujui reasuransi yang hanya bersifat formalitas, Isa dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena ia juga menyetujui beberapa produk saving plan.

Dalam perjalanannya, produk-produk ini justru membebani PT AJS karena memiliki suku bunga yang tinggi.

Produk-produk saving plan ini pada akhirnya tidak memberikan hasil yang menguntungkan dan justru menimbulkan utang, per 31 Desember 2019, senilai Rp 12,2 triliun.

Satu rangkaian dengan kasus Benny Tjokro

Jaksa menjelaskan, persetujuan yang diberikan Isa ini masih satu rangkaian dari kasus korupsi Jiwasraya yang menjerat Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan.

Pokok permasalahan dalam kasus yang menjerat Benny Tjokro adalah perihal investasi reksadana yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi negara.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Kasus tersebut kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.

Dalam kasus ini, Isa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kursi Pimpinan Partai Golkar Digoyang? Idrus Marham Tegaskan Seribu Persen Tidak Ada Agenda Ganti Bahlil Lahadalia
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Pemerintah Izinkan Pemanfaatan Kayu Gelondongan Pascabanjir Aceh-Sumatera
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Kebakaran di Penjaringan Jakarta Utara, 5 Orang Dilaporkan Tewas
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Dulu bintang lenong rumpi, Harry De Fretes kini banting stir jualan bubur ayam, 9 potret terbarunya
• 6 jam lalubrilio.net
thumb
AHY Pastikan Ada Diskon Tarif Transportasi Saat Nataru dan Lebaran 2026
• 3 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.