Iklim Ekstrem Ancam Hidup Warga, Jepang Diguncang Gugatan Hukum

genpi.co
1 jam lalu
Cover Berita

GenPI.co - Ratusan warga di berbagai wilayah Jepang mengajukan gugatan terhadap pemerintah pusat.

Massa menuntut ganti rugi atas kelalaian yang dinilai tidak konstitusional dalam menangani perubahan iklim.

Kasus ini menjadi gugatan perdana di Jepang yang secara tegas menuntut tanggung jawab negara atas dampak krisis iklim.

Para penggugat menilai langkah pemerintah dalam menangani perubahan iklim masih jauh dari memadai.

Kondisi itu disebut telah mengancam kesehatan dan mata pencaharian sekitar 450 orang yang mengajukan gugatan.

"Kami telah menyerahkan pengaduan beserta bukti ke pengadilan dan gugatan ini resmi diterima," ujar pengacara utama Akihiro Shima, dilansir AFP, Kamis (18/12).

Para penggugat menuntut ganti rugi sebesar 1.000 yen atau sekitar USD 6,5 dolar per orang.

Namun, Shima menegaskan fokus utama gugatan bukan pada nilai uang, melainkan pada tanggung jawab negara.

Salah satu penggugat, Kiichi Akiyama, pekerja konstruksi berusia 57 tahun, mengatakan panas ekstrem yang berkepanjangan memaksa timnya memperlambat pekerjaan, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi usahanya.

Dia juga menyebut adanya kasus pekerja yang pingsan di lokasi proyek, bahkan meninggal dunia setelah pulang ke rumah akibat panas berlebih.

Akiyama mengungkapkan pekerjaan konstruksi yang biasanya bisa diselesaikan sesuai jadwal kini membutuhkan waktu hingga tiga kali lebih lama.

"Saya hampir tidak bisa menggali dengan sekop selama 10 menit tanpa harus duduk untuk beristirahat," katanya.

Dia menegaskan situasi tersebut seharusnya bisa dicegah jika pemerintah lebih serius dan proaktif dalam menerapkan kebijakan iklim.

Menurut asisten profesor di Universitas Kyoto Masako Ichihara, sebelumnya ada lima gugatan terkait iklim di Jepang, termasuk terhadap pembangkit listrik tenaga batu bara.

Namun, gugatan kali ini merupakan klaim kompensasi pertama yang secara langsung ditujukan kepada negara terkait perubahan iklim.

Jepang baru saja mengalami musim panas terparah sejak pencatatan dimulai pada 1898.

Para penggugat menilai gelombang panas ekstrem telah menyebabkan kerugian ekonomi, merusak tanaman, dan meningkatkan risiko serangan panas yang serius.

Ichihara menilai peluang kemenangan secara hukum relatif kecil, tetapi gugatan ini berpotensi besar meningkatkan kesadaran publik karena pesannya yang mudah dipahami. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Seleksi PPIH 2026, Jurnalis KompasTV Ikuti Uji Kompetensi dan Wawancara | KOMPAS SIANG
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
PB ABTI Apresiasi Sejarah Baru Timnas Bola Tangan Indonesia Raih Perunggu SEA Games Thailand 2025
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Israel Dakwa Warga Negara Rusia Jadi Mata-mata Iran
• 41 menit laludetik.com
thumb
Amankan Libur Akhir Tahun, Pemkot Denpasar Siagakan Posko Terpadu di Terminal Ubung
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Sempat Terputus Banjir Bandang, Akses Bireuen-Aceh Utara Kini Pulih
• 8 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.