Kejagung Apresiasi OTT Jaksa oleh KPK di Banten

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempermasalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terlebih dulu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna justru mengapresiasi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK karena dinilai sejalan dengan upaya internal Kejagung membersihkan oknum jaksa bermasalah.

“Dan kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi karena ini merupakan koordinasi dan sinergi dan kolaborasinya, sehingga langkah-langkah Kejaksaan dalam membantu kita untuk membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah," kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Jaksa yang Terjaring OTT KPK di Banten

Anang menjelaskan, sebelum OTT dilakukan, Kejagung telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Desember 2025 dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Namun, salah satu jaksa yang akan diproses ternyata sudah diamankan KPK.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=OTT Jaksa, Pemberantasan korupsi , KPK dan Kejagung, Jaksa Tersangka Pemerasan&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xOS8xNjM5MjM2MS9rZWphZ3VuZy1hcHJlc2lhc2ktb3R0LWpha3NhLW9sZWgta3BrLWRpLWJhbnRlbg==&q=Kejagung Apresiasi OTT Jaksa oleh KPK di Banten§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

“Ya kebetulan waktu itu kita tetapkan tersangka, yang bersangkutan enggak ada. Ternyata sudah di KPK," jelas Anang.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan lima tersangka, terdiri dari tiga oknum jaksa dan dua pihak swasta.

Tiga jaksa tersebut masing-masing berinisial HMK selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, RV selaku Jaksa Penuntut Umum, serta RZ yang merupakan pejabat struktural Kasubag di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Baca juga: Saat Kasus Jaksa Banten Masuk Radar Dua Lembaga: Berawal OTT KPK, Kini Diambil Alih Kejagung

Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS.

Anang menuturkan, kelima tersangka diduga melakukan pemerasan terkait penanganan perkara pidana umum UU ITE yang melibatkan warga negara Korea sebagai pelapor.

Dalam perkara tersebut, tersangka dan pihak terkait terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia.

“(Jaksa) dalam penanganan perkara ini tidak dilakukan secara profesional. Bahkan terindikasi adanya transaksi meminta sejumlah uang terhadap para pihak," ungkap Anang.

Dalam OTT dan pengembangan perkara, penyidik menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp 941 juta.

Seluruh tersangka telah diperiksa dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kejagung Terbitkan Sprindik Duluan, KPK Serahkan Jaksa yang Terjaring OTT

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan oleh penyelenggara negara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pembinaan Prabowo dan Taktik Irjen Nunung Mantapkan Pasukan Pencak Silat Indonesia Raih Empat Emas di SEA Games 2025
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Profil Ade Kuswara Kunang, Bupati Termuda Bekasi yang Terjaring OTT KPK
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Polisi soal Terduga Pelaku Pembakaran Kios di Kalibata
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
KPK OTT di Kalsel, 6 Orang Ditangkap
• 20 jam laluokezone.com
thumb
10 Contoh Surat Izin Tidak Masuk Sekolah Karena Sakit Terbaru 2025 untuk SD, SMP, dan SMA/SMK
• 20 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.