Polisi soal Terduga Pelaku Pembakaran Kios di Kalibata

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Polisi masih belum menangkap pelaku yang membakar lapak para pedagang yang ada di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memastikan tak ada kendala yang dihadapi dalam menyelidiki kasus tersebut.

"Tidak ada kendala," kata dia di Polda Metro Jaya pada Kamis (18/12).

Menurut Budi, pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi lalu menyesuaikannya dengan alat bukti yang dikumpulkan.

"Ini kan harus ada persesuaian antara kejadian, barang bukti, dan orang yang bersangkutan dari saksi saksi pendukung lainnya, ini kan harus nyambung," ucap dia.

Meski demikian, Budi menyebut pelaku yang melakukan pembakaran diduga dari kelompok debt collector atau mata elang.

Kata dia, pembakaran dilakukan karena para mata elang itu menuduh para pedagang sudah mengeroyok rekan mereka hingga tewas. Padahal, belakangan ini diketahui pelaku yang mengeroyok adalah anggota Polri.

"Kemungkinan besar (kelompok mata elang), karena yang itu merasa bahwa masyarakat yang melakukan, bahkan menuduh masyarakat yang melakukan pembiaran terhadap mata elang yang menjadi korban pengeroyokan," ujar dia.

Adapun sejauh ini, saksi yang sudah dimintai keterangan terdiri dari para pedagang yang kiosnya dibakar hingga pengendara motor dan pengemudi mobil yang melintas di lokasi kejadian.

"Estimasi kerugian dari seluruhnya itu, ini saya luruskan, total kerugian itu lebih kurang Rp 1,2 miliar lebih. Nah itu yang menjadi perhatian kita bersama, untuk kita sama-sama menyelesaikan persoalan sosial yang ada terjadi di masyarakat," lanjut dia.

Sebelumnya, kericuhan pecah di kawasan Kalibata Raya, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12). Insiden itu dipicu pengeroyokan hingga tewas terhadap dua orang mata elang berinisial MET dan NAT.

Tak berselang lama, polisi melakukan penyelidikan. Ternyata, pelaku yang mengeroyok dua korban hingga tewas merupakan anggota Polri. Mereka adalah Brigadir IAM, Bripda AMZ, Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA.

Brigadir IAM dan Bripda AMZ disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Anggota Yanma Polri lainnya yang turut serta mengeroyok yakni Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA disanksi demosi selama lima tahun.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Melirik Catastrophe Bonds sebagai Instrumen Mitigasi Bencana di Indonesia
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
Menkum Supratman Ungkap Capaian Kinerja Kemenkum Sepanjang 2025, Apa Saja?
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
China Kritik Manuver Trump, Dukung Kedaulatan Venezuela
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Angkut Produk Pertanian Warga Terdampak Bencana, Pemerintah Pastikan Hasil Tani Warga Terserap Pasar
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Langsung Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
• 4 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.