Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi M. Azrul Tanjung menyoroti potensi ekonomi hijau untuk mendukung pergerakan ekonomi umat termasuk dalam perdagangan karbon yang tengah didorong pemerintah.
Membuka Rapat Kerja Lembaga Penggerak Ekonomi Umat (LPEU) dan Penguatan Pembinaan Koperasi di Jakarta, Jumat, Azrul mengatakan mengarahkan pergerakan ekonomi umat ke bisnis hijau.
"Misalnya wisata hutan, kemudian ekowisata, kemudian ada carbon trading. Carbon trading menjadi penting karena saya mendapat informasi yang cukup valid dan bahkan saya ketemu langsung dengan pengusahanya carbon trading sudah melakukan transaksi," tuturnya.
"Tentu umat Islam khususnya kita yang tergabung di MUI tidak boleh tertinggal di bisnis-bisnis lingkungan," tambah Azrul.
Pemerintah Indonesia sendiri tengah mendorong perdagangan karbon. Tidak hanya lewat pasar lokal melalui Bursa Karbon Indonesia tapi juga pasar karbon sukarela (voluntary) yang kini terbuka aksesnya. Hal itu didukung dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Tidak hanya dalam perdagangan karbon, dia juga menyebut peningkatan ekonomi umat bisa juga dilakukan melalui sektor pengolahan dan pengelolaan limbah.
Selain itu, berkaca dari bencana banjir dan longsor yang melanda di wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pengembangan ekonomi juga dapat mempertimbangkan kelestarian lingkungan.
Hal itu diperlukan mengingat deforestasi dan kerusakan lingkungan diduga menjadi faktor yang memperparah banjir di wilayah Sumatera.
"Kita pascabencana sudah harus memikirkan dan menggerakkan bagaimana ke depan hutan-hutan yang rusak, khususnya di tiga provinsi itu Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat kita jadikan hutan yang produktif," jelasnya.
Dia memberikan contoh bagaimana pemanfaatan hutan yang tidak merusak lingkungan dan ekosistem termasuk penanaman pohon penghasil buah yang kemudian bisa dijadikan sumber ekonomi masyarakat.
Baca juga: KLH: Mekanisme pengawasan perdagangan karbon masuk UU perubahan iklim
Baca juga: MUI dan DJP bentuk "task force" rumuskan perbaikan sistem perpajakan
Baca juga: MUI tetapkan fatwa untuk pajak yang berkeadilan
Membuka Rapat Kerja Lembaga Penggerak Ekonomi Umat (LPEU) dan Penguatan Pembinaan Koperasi di Jakarta, Jumat, Azrul mengatakan mengarahkan pergerakan ekonomi umat ke bisnis hijau.
"Misalnya wisata hutan, kemudian ekowisata, kemudian ada carbon trading. Carbon trading menjadi penting karena saya mendapat informasi yang cukup valid dan bahkan saya ketemu langsung dengan pengusahanya carbon trading sudah melakukan transaksi," tuturnya.
"Tentu umat Islam khususnya kita yang tergabung di MUI tidak boleh tertinggal di bisnis-bisnis lingkungan," tambah Azrul.
Pemerintah Indonesia sendiri tengah mendorong perdagangan karbon. Tidak hanya lewat pasar lokal melalui Bursa Karbon Indonesia tapi juga pasar karbon sukarela (voluntary) yang kini terbuka aksesnya. Hal itu didukung dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Tidak hanya dalam perdagangan karbon, dia juga menyebut peningkatan ekonomi umat bisa juga dilakukan melalui sektor pengolahan dan pengelolaan limbah.
Selain itu, berkaca dari bencana banjir dan longsor yang melanda di wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pengembangan ekonomi juga dapat mempertimbangkan kelestarian lingkungan.
Hal itu diperlukan mengingat deforestasi dan kerusakan lingkungan diduga menjadi faktor yang memperparah banjir di wilayah Sumatera.
"Kita pascabencana sudah harus memikirkan dan menggerakkan bagaimana ke depan hutan-hutan yang rusak, khususnya di tiga provinsi itu Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat kita jadikan hutan yang produktif," jelasnya.
Dia memberikan contoh bagaimana pemanfaatan hutan yang tidak merusak lingkungan dan ekosistem termasuk penanaman pohon penghasil buah yang kemudian bisa dijadikan sumber ekonomi masyarakat.
Baca juga: KLH: Mekanisme pengawasan perdagangan karbon masuk UU perubahan iklim
Baca juga: MUI dan DJP bentuk "task force" rumuskan perbaikan sistem perpajakan
Baca juga: MUI tetapkan fatwa untuk pajak yang berkeadilan



