Konsumen Diminta Berani Tolak dan Laporkan Galon Tua yang masih Dijual

mediaindonesia.com
14 jam lalu
Cover Berita

GALON air minum yang sudah berusia lebih dari dua tahun dan tampak kusam ternyata masih banyak beredar di pasaran. Kondisi ini mendorong Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mengeluarkan peringatan keras: konsumen berhak menolak galon yang tidak layak demi kesehatan dan keselamatan.

Ketua KKI, David Tobing, menegaskan konsumen tidak boleh lagi pasrah saat menerima galon buram atau penyok.

“Kepada konsumen, kami menyerukan konsumen itu mempunyai hak untuk memilih,” ujarnya dikutip dari siaran pers yang diterima, Jumat (19/12).

Ia pun menyoroti praktik tidak adil yang terjadi di lapangan karena harga galon lama dan galon baru tetap sama.

“Galon baru, galon tua, itu harganya sama. Jadi konsumen berhak menolak, minta yang baru. Itu yang paling penting,” tegasnya.

Masalah ini bukan sekadar tampilan. David juga menyebut bahwa galon yang telah kusam menandakan penurunan kualitas plastik yang berpotensi melepas zat berbahaya.

“Karena lebih buram, lebih kusam warna galon itu lebih berpotensi bahaya atau menimbulkan penyakit,” kata David. 

KKI, sambung David, bahkan menemukan galon dengan kode produksi 2012–2016 masih digunakan di wilayah Jabodetabek. Karena itu, dirinya mengimbau konsumen agar memeriksa kondisi fisik dan juga kode produksi yang tertera di galon. “Yang kedua ceklah kode produksinya,” tambahnya.

Untuk menindaklanjuti temuan di lapangan, David mengungkapkan bahwa KKI saat ini telah membuka kanal pengaduan resmi.

“Kami sendiri, Komunitas Konsumen Indonesia, membuka kanal pengaduan di website kami, di mana nantinya kami akan membuat satu periode pengaduan dari berbagai kota,” jelas David.

BPKN pun turun tangan dengan membuka hotline khusus. Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, menyampaikan bahwa konsumen bisa langsung melapor jika menerima galon tua yang masih diperjualbelikan.

“Kalau misalnya nanti dikasih galon sama penjualnya galon yang ‘manula’ begitu, bisa mengajukan juga ke BPKN di call center 08153 153 153. Jika ada penolakan-penolakan seperti tadi itu bisa mengadukan juga ke BPKN di kanal resminya,” imbuhnya.

KKI dan BPKN berharap keberanian konsumen menolak galon tua akan menekan peredaran galon tidak layak, sekaligus memaksa produsen menjaga standar demi kesehatan masyarakat. (E-4)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Heboh Fenomena Langit Merah Darah di Pandeglang: Warga Resah, BMKG Jelaskan
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Jakarta Gelar Drum Corps International 2025, Ini Kategori yang Dilombakan
• 7 jam laludetik.com
thumb
3 Mitos Kesehatan yang Seharusnya Tidak Dipercaya Menurut Ahli Kesehatan
• 19 jam lalubeautynesia.id
thumb
Muhaimin: 500 Ribu PMI Profesional Disiapkan Lewat Program SMK Go Global
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
Ammar Zoni Kasih Pesan ke Kekasih: Sampaikan ke Bapak Kamu Aku Serius
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.