Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap WN Korea Selatan yang sedang disidangkan karena kasus ITE. Tiga di antara tersangka itu merupakan jaksa.
Ketiganya yakni Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Banten berinisial RV, Kassubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ. Dua tersangka lainnya adalah pengacara berinisial DF dan ahli bahasa berinisial MS.
"Jadi total kami lima tersangka. Tiga orang, ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan dan dua dari swasta," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung pada Jumat (19/12).
Untuk RZ, DF, dan MS, ketiganya terjaring OTT KPK. Belakangan KPK menyerahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung.
Sebab, Kejagung mengaku sudah terlebih dulu menerbitkan sprindik terkait perkara yang sama terhadap RV dan HMK.
Anang menyebut kelima pelaku disangkakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor yang mengatur soal tindak pidana pemerasan. Selain menangkap para pelaku, terdapat barang bukti uang senilai Rp 941 juga yang telah disita.
"Di mana dalam menangani perkara yang sebut jaksa tidak profesional dan melakukan transaksi dan melakukan pemerasan," ucap dia.
Anang menjelaskan pengungkapan kasus bermula saat Tim Intelijen Kejagung memperoleh informasi adanya aksi pemerasan yang dilakukan tiga jaksa di Banten terhadap WN Korea Selatan terkait kasus pencurian data.
Ketiga jaksa itu diduga meminta uang dan mengancam bakal memberikan hukuman yang berat terhadap WN Korea Selatan tersebut. Adapun terkait nominal uang yang diterima oleh tiap tersangka masih dalam pendalaman.
"Dalam penanganan perkara ini tidak dilakukan secara profesional. Bahkan terindikasi adanya transaksi meminta sejumlah uang terhadap para pihak," ujar dia.
Dikutip dari situs PN Tangerang, sidang WN Korsel itu sudah bergulir sejam Maret 2025. Pada 22 Desember 2025, baru dijadwalkan pembelaan dari terdakwa.
Pembacaan tuntutan jaksa dalam sidang tersebut sempat 6 kali ditunda. Keterangan dari situs PN Tangerang, disebutkan bahwa tuntutan belum siap dibacakan.
Dalam sidang pada 9 Desember 2025, WN Korsel itu dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) UU ITE. Ancaman maksimal dalam pasal tersebut 8 tahun penjara.
"Kita perhatikan ternyata cukup lama kan [sidangnya]. Hampir satu tahun," ucap Anang.
Lebih lanjut, Anang mengaku prihatin atas adanya tiga jaksa yang terlibat melakukan pemerasan. Diharapkan, ke depan peristiwa serupa tak terulang. Dia menegaskan siapa saja jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana bakal disanksi tanpa pandang bulu.
"Ini momentum untuk perbaikan ke depan dan menjadi contoh bagi yang lain, untuk jangan macam-macam karena kita tidak akan melindungi dan kita akan memproses terhadap perbuatan-perbuatan tercela," kata dia.
Saat ini, kelima tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut sudah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Tadi malam sudah periksa, sudah ditahan yang bersangkutan, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Lima-limanya," pungkas Anang.
Kelima tersangka itu belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.




