Kapolri Sebut Satu Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kayu Gelondongan di Aceh-Sumatera

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jumlah tersangka masih bisa bertambah. Sebab, kata dia, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Kapolri Sebut Satu Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kayu Gelondongan di Aceh-Sumatera

IDXChannel - Polri menetapkan satu korporasi sebagai tersangka terkait kasus kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).

“Yang sudah naik penyidikan satu. Tapi yang lain sedang berprogres untuk naik juga. Satu korporasi lah, bukan satu (orang) tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).

Baca Juga:
Menhut Pakai Drone Cari Asal-Usul Kayu Gelondongan yang Terbawa Banjir di Sumatera

Sigit menjelaskan, jumlah tersangka masih bisa bertambah. Sebab, kata dia, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman.

“Kemungkinan akan bertambah, karena tadi kami mendapatkan laporan, anggota terus melakukan pendalaman, dan sekarang juga turun lagi ke beberapa wilayah, jadi kemungkinan akan bisa bertambah,” ujar dia.

Baca Juga:
Kapolri Perintahkan Anak Buah Gerak Cepat Usut Kayu Gelondongan di Bencana Sumatera

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memulai penyidikan terkait temuan kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Polri mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hingga pencucian uang terkait kasus itu.

Baca Juga:
Warga Diizinkan Gunakan Kayu Gelondongan untuk Bangun Hunian Pasca Banjir Sumatera

“Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni.

Irhamni menambahkan, pihaknya tengah mendalami satu koorporasi perihal kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang menghantam kawasan Tapanuli di Sumatera Utara (Sumut). Diduga kayu-kayu itu berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS.

Perusahaan tersebut, kata Irhamni, diduga tak patuh terhadap Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam pembukaan lahan. Pembukaan lahan diduga telah dilakukan sejak setahun lalu.

“Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi," ujar Irhamni.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BNPT: Kelompok teror sesuaikan strategi dengan perkembangan zaman
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Dewan Teh Indonesia Siap Dongkrak Nilai Ekonomi Kebun Teh Rakyat Lewat Perawatan dan Ekowisata
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Bahlil Beberkan Kendala yang Menyebabkan Listrik di Aceh Belum Pulih
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Enzy Storia Akui Stres Jalani Peran Stand-Up di Film Suka Duka Tawa
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Sambut Tahun Baru, CHAGEE dan Hello Kitty Hadirkan Nuansa Liburan, Intip Yuk Beauty!
• 19 jam laluherstory.co.id
Berhasil disimpan.