Gubernur Sumsel, Herman Deru telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 yang naik sebesar 7,10 persen dari tahun 2025.
Ie menetapkan kenaikan UMP tersebut melalui Keputusan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tanggal 19 Desember 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel Tahun 2026 melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025 tanggal 19 Desember 2025 maka UMP Sumsel tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963.
"Saya mengumumkan UMP Provinsi Sumsel tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963," kata dia.
Kemudian untuk UMP Sumsel tahun 2026 terdiri dari 9 Sektor, yaitu :
1. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp 4.116.123.
2. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.167.115.
3. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.114.298.
4. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.143.870.
5. Sektor Konstruksi sebesar Rp 4.130.071.
6. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran : Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp 4.110.356.
7. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp. 4.147.400.
8. Sektor Informasi dan Komunikasi sebesar Rp 4.104.440.
9. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya sebesar Rp 4.074.869.
Upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
"Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Tahun 2026 yang telah ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah," katanya.
Sementara itu Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, mengatakan kenaikan upah ini telah disepakati oleh seluruh unsur yang terlibat, mulai dari pemerintah daerah, pengusaha, akademisi, hingga serikat pekerja.
“Kenaikan upah 7,10 persen telah disetujui Gubernur. Dengan begitu UMP Sumsel 2026 akan naik sebesar Rp 261.391 dari tahun sebelumnya," ucap Cecep.





