Duduk Perkara Kasus Pemerasan Jaksa Kejati Banten ke WN Korea Selatan Berujung Kena OTT KPK

liputan6.com
13 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menjaring jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten. Nyatanya, ada keterlibatan aparat penegak hukum dalam praktik dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Warga Negara (WN) Korea Selatan yang tengah berperkara kasus UU ITE.

Pada Rabu, 17 Desember 2025, penyidik Lembaga Antirasuah bergerak dalam operasi senyap di Jakarta dan Banten. Hasilnya, sembilan orang ditangkap, termasuk jaksa berinisal RZ.

Advertisement

BACA JUGA: Kejagung: 3 Jaksa Sudah Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, 1 Kena OTT KPK di Banten

"Memang ada pengamanan (OTT). Ada oknum jaksa," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/12/2025).

Tak tanggung-tanggung, penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp900 juta lebih. Sembilan orang yang ditangkap pun menjalani pemeriksaan intensif. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, kasus ini bermula dari perkara pidana umum yang sedang bergulir di persidangan. Dalam prosesnya, seorang warga Korea Selatan justru menjadi korban dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum. 

"Di mana modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

KPK pun turun tangan melakukan OTT, hingga menangkap sebanyak sembilan orang, terdiri dari jaksa, penasihat hukum, hingga penerjemah. Mereka diduga melakukan permufakatan jahat untuk tindak pidana pemerasan.

"Kemudian KPK melakukan kegiatan tertangkap tangan kepada para oknum di Kejaksaan yang bersama-sama dengan pihak atau penasihat hukum, dan juga ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban, yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya," ucap dia.

Budi menyebut, penanganan kasus ini tidak bisa dianggap biasa. Sebab, selain menyangkut aparat penegak hukum, korbannya adalah warga negara asing.

"Tentu kita ingin menjaga bagaimana citra Indonesia di mata dunia internasional. Di mana dalam konteks pemberantasan korupsi, salah satu pengukuran di skala internasional, kita menggunakan CPI, Corruption Perception Index, yang dikeluarkan oleh Transparency International," ujarnya.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Geo Dipa Proyeksikan Pendapatan Rp1,07 Triliun Sepanjang 2025
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Lowongan Kerja PT SIER 2025: 5 Posisi untuk Lulusan D4/S1, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Pencairan PIP 2025 Dilakukan Bertahap, Pelajar di 3 Wilayah Jakarta Barat Mulai Terima 21 Desember
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Perkuat Fasilitas, Kemenhaj Terima Hibah Tanah dari Warga Muslim Bugis Bali
• 20 jam laludisway.id
thumb
2 Orang yang Terjaring OTT Kalsel Tiba di KPK, Tutupi Wajah dengan Masker
• 23 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.