Disebut 63 Kali di Dakwaan, Kejari Masih Dalami Peran Anak Eks Bupati Sleman

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Nama anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal, yang juga merupakan anak kandung terdakwa eks Bupati Sleman, Sri Purnomo, disebut berulang kali dalam dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020. Dalam dakwaan primair maupun subsidair, nama Raudi Akmal disebut sebanyak 63 kali.

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman baru menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan belum dapat disimpulkan lebih lanjut.

“Saat ini belum bisa dijawab secara gamblang dulu. Nanti ditunggu, pasti kita mengambil langkah-langkah. Prinsipnya kita sudah melakukan penyidikan. Dan nanti kita akan segera memproses sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Bambang kepada awak media di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Jumat (19/12).

“Kalau untuk waktu saat ini mungkin tidak ada target. Insya Allah kita profesional. Bekerja sesuai aturannya, dan dalam hal ini kita objektif,” tambahnya.

Bambang mengungkapkan bahwa Raudi Akmal sebelumnya telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Sleman. Pemanggilan tersebut dilakukan pada Desember 2024, setelah pemeriksaan terhadap tersangka Sri Purnomo.

“Sementara untuk saksi RA, kalau tidak salah itu satu kali ya. Waktu itu sudah datang ya, hadir. Setelah pemeriksaan tersangka SP waktu itu, kita lanjut saksi RA,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pemanggilan ulang, Bambang menyebut hal tersebut masih terbuka dan bergantung pada kebutuhan penyidikan.

“(Ada pemanggilan dalam waktu dekat) Kalau pasti prosesnya berjalan nanti tinggal tunggu laporan penyidik kapan waktu yang tepat untuk memanggil RA,” ujarnya.

Peran Raudi Akmal dalam Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raudi Akmal disebut berperan memberikan instruksi kepada tim pemenangan Pilkada Sleman 2020, serta mengawal pengajuan proposal hibah pariwisata yang diduga dilakukan tidak sesuai prosedur karena bertentangan dengan petunjuk teknis Kementerian Pariwisata.

Dalam dakwaan tersebut, perbuatannya disebut dilakukan bersama-sama dengan Sri Purnomo dan mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp10,9 miliar.

“Bahwa perbuatan terdakwa Sri Purnomo dan saksi Raudi Akmal menggunakan program hibah pariwisata untuk kepentingan terdakwa Sri Purnomo dan saksi Raudi Akmal sebagai salah satu sarana memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman nomor urut 3 ,” demikian JPU membacakan dakwaan dalam sidang perdana Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (18/12).

“Bahwa perbuatan terdakwa selaku Bupati Sleman bersama-sama dengan saksi Raudi Akmal telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp10.952.457.030,00,” lanjut JPU.

Hingga berita ini ditulis, Raudi Akmal belum memberikan tanggapan atau pernyataan terkait dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan tersebut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cek Terminal Pulo Gebang, Pramono Sebut Puncak Mudik Nataru Diprediksi Besok
• 3 jam laludetik.com
thumb
Populer: APBN Defisit Rp 560,3 T; Harga Kelapa Naik di Akhir Tahun
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Thailand Bombardir Kota Kasino Kamboja, ASEAN dan China Dorong Perdamaian
• 7 jam lalugenpi.co
thumb
KKP Gandeng Gen Z Sosialisasikan KNMP Lewat Webseries Samudranaya
• 1 jam laludetik.com
thumb
Mensesneg: Prabowo Minta Perbaikan Jalan Lembah Anai Dipercepat
• 22 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.