JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Patera Surya Gemilang, Ali Wijaya Tan, mengaku diminta memberikan uang kontribusi sebesar Rp 20-30 juta per bulan kepada tiga terdakwa yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar dokumen yang diperlukannya tetap diproses.
Hal ini Ali sampaikan ketika menjadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang melibatkan Eks Dirjen Kemenaker, Suhartono, dan kawan-kawan.
Ali menjelaskan, uang bulanan tersebut ia berikan sejak tahun 2011-2024 untuk tiga orang yang berbeda.
Mereka adalah Heri Sudarmanto, Wisnu Pramono, dan Haryanto.
Saat ini, Heri masih berstatus sebagai tersangka.
Sementara, Wisnu dan Haryanto sudah menjadi terdakwa.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Izin Tenaga Kerja Asing, Korupsi Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerasan Pengurusan Izin, Saksi Berikan Uang Kontribusi&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xOS8xOTUzMjU0MS9rYXN1cy1wZW1lcmFzYW4taXppbi10a2Etc2Frc2ktdW5na2FwLWRpcGFrc2Etc3VtYmFuZy1ycC0zMC1qdXRhLXBlci1idWxhbg==&q=Kasus Pemerasan Izin TKA, Saksi Ungkap Dipaksa Sumbang Rp 30 Juta Per Bulan§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `"Kami hanya bisa memberikan sumbangan bentuk kontribusi itu waktu ke Pak Heri itu per bulan Rp 20 juta. Nah selanjutnya ke Pak Wisnu itu sekitar Rp 30 juta, secara global ya setiap bulan. Kemudian, kepada saudara Haryanto juga sebesar Rp 30 juta," ujar Ali dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).
Baca juga: Eks Dirjen Kemnaker Bakal Disidang Kasus Pemerasan Izin TKA, Jumat
Heri, Wisnu, dan Haryanto menerima uang bulanan itu ketika mereka menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker.
Ali mengaku, uang Rp 20-30 juta itu terpaksa disetorkannya setiap bulan karena perusahaannya membutuhkan dokumen RPTKA untuk klien mereka.
Jika dokumen tersebut terlambat, klien mereka bisa didenda hingga Rp1 juta per hari karena ada kelebihan masa tinggal atau overstay.
Jumlah dokumen yang dibutuhkan juga cukup banyak, setidaknya 100 RPTKA per bulan, mengingat perusahaan Ali bergerak di bidang layanan bantuan perizinan.
Baca juga: Periksa Eks Dirjen Kemenaker, KPK Dalami Prosedur Pengurusan Izin TKA
Mendengar penjelasan Ali, jaksa mempertegas rutinitas penyetoran uang Rp20-30 juta itu.
Pasalnya, para terdakwa ini tidak menduduki jabatan Direktur PPTKA dalam hitungan satu atau dua bulan.
Heri Sudarmanto sendiri menjabat pada periode 2011-2015 sebelum dimutasi ke jabatan lain.
"Ya, (diberikan) selama mereka duduk sebagai menjabat direktur," jelas Ali.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas 8 Tersangka Pemerasan Izin TKA Kemnaker ke PN Jakpus




