Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan keterlibatan jaksa lain dengan pangkat lebih tinggi dalam kasus pemerasan Warga Negara (WN) Korea Selatan. Saat ini, tiga oknum jaksa di Banten telah ditetapkan tersangka akibat memeras korban dalam kasus pencurian data atau informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Kita dalami. Prinsipnya kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita. Selama itu barang bukti dan alat bukti kuat, cukup, pasti kita tindak lanjuti. Termasuk ke atasnya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.
Anang memastikan, pimpinan atau atasan tiga oknum jaksa di Banten yang telah ditetapkan tersangka akan diproses hukum, bila memang dari pengembangan hasil penyidikan ada kelalaian dan kesengajaan. Bahkan, untuk menjaga independensi, Kasus yang semulanya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah diambil alih oleh Jampidsus Kejagung.
Adapun, ketiga jaksa yang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka ialah Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria (HMK), Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten Rivaldo Valini (RV), dan Kassubag Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnain (RZ). Diketahui, RZ terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) dan telah diserahkan ke Kejagung. Baca juga: Kajari dan Kasi Intel HSU Kalsel Terjaring OTT, Kejagung: Kita Tunggu KPK
Ketiga jaksa ini memeras korban WN Korea Selatan dengan barang bukti uang disita Rp941 juta. Mereka telah diberhentikan sementara dari jabatan masing-masing dan dipastikan sudah tidak menerima gaji. Pemecatan dari Korps Adhyaksa dilakukan setelah pidana berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selain tiga jaksa, Kejagung juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka. Mereka ialah pengacara bernama Didik Feriyanto (DF), dan penerjemah atau ahli bahasa atas nama Maria Siska (MS).
Kasubag Daskrimti Kejati Banten inisial RZ. Foto: Dok. Kejagung.
Kelima tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kronologi kasus Adapun, pengungkapan kasus bermula saat Tim Intelijen Kejagung memperoleh informasi adanya aksi pemerasan yang dilakukan tiga jaksa di Banten terhadap WN Korea Selatan, terkait kasus pencurian data atau pidana umum soal ITE. Pelapor kasus ini ada warga Indonesia dan warga asing.
Para jaksa diduga meminta uang dan mengancam bakal memberikan hukuman yang berat terhadap WN Korea Selatan tersebut. Uang suap Rp941 juta yang disita diberikan oleh TA, WNI dan CL, WNA asal Korea Selatan, yang telah menjadi terdakwa.
Namun, jumlah uang yang diterima masing-masing oknum jaksa masih dalam pendalaman. Perkara ITE ini tengah berposes di Pengadilan Negeri Tangerang.


