Kejagung Dukung Langkah KPK Tangkap Jaksa yang Diduga Memeras

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Dalam tiga kali operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, ada jaksa yang turut diamankan dan diduga terlibat kasus pemerasan. Kejaksaan Agung menyatakan prihatin sekaligus mendukung langkah hukum yang diambil KPK tersebut.

Pada Rabu (18/12/2025), dalam waktu 24 jam, KPK melakukan langkah hukum di tiga lokasi berbeda, yakni di Banten, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan. Dalam penegakan hukum itu, penyidik KPK juga mengamankan jaksa.

Ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/12/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa satu kasus yang telah terkonfirmasi adalah penangkapan seorang jaksa di Banten karena diduga terkait kasus pemerasan. Jaksa tersebut berinisial RZ dan yang bersangkutan saat ini menduduki jabatan struktural sebagai Kepala Seksi Data Statistik Kriminal dan Teknologi (Kasi Daskrimti) Kejaksaan Tinggi Banten.

Anang mengatakan, kejaksaan akan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Pihaknya memastikan tidak akan melindungi yang bersangkutan.

Kita akan menghormati setiap proses hukum dan kita tidak akan mengintervensi.

"Yang jelas pimpinan (kejaksaan), kita prihatin. Tetapi kita, juga pimpinan, mendukung upaya dalam langkah membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan ini momentum untuk perbaikan ke depan dan menjadi contoh bagi yang lain," kata Anang.

Terkait kasus pemerasan, sambung Anang, Kejagung telah menetapkan dua jaksa pada 17 September 2025 sebagai tersangka. Mereka adalah HMK selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa dan RP selaku jaksa penuntut umum. Keduanya kini telah ditahan oleh penyidik Kejagung.

Baca JugaKajari dan Kasi Intel di Kalsel Diduga Memeras, Uang Ratusan Juta Rupiah Disita

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memeras seorang warga negara asing berkebangsaan Korea Selatan atas sebuah kasus pidana umum yang kini telah berjalan di persidangan. Selain kedua jaksa tersebut, Kejagung juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah DF selaku penasihat hukum dan MS selaku penerjemah bahasa.

Kejagung menerapkan Pasal  12 huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemerasan oleh penyelenggara negara. 

Menurut Anang, Kejagung sebenarnya juga telah mengincar jaksa yang kemarin ditangkap KPK. Namun, karena KPK telah lebih dulu menangkap yang bersangkutan, maka jaksa tersebut akan diproses hukum oleh KPK. Sementara, Kejagung tetap menangani berkas perkara dua jaksa beserta dua orang dari pihak swasta.

"Dari hasil pengembangan, kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Ketika pemeriksaan sedang berjalan, kemudian pada saat perjalanan pemeriksaan, yang bersangkutan kemudian ditetapkan tersangka. Ternyata yang bersangkutan juga dijadikan tersangka oleh KPK," tutur Anang.

Menurut Anang, Jaksa Agung telah sering mengingatkan jajaran kejaksaan agar tidak menyalahkan kewenangan termasuk kekuasaan. Terlebih, kejaksaan selama ini telah berupaya membangun citra yang lebih baik ke masyarakat dengan menangani kasus-kasus dengan kerugian negara yang besar. Semua kerja keras itu bisa sia-sia dengan ulah segelintir jaksa.

Baca JugaKPK Juga Gelar OTT di Kalsel, Operasi Ketiga dalam 24 Jam

Kejagung akan tetap berkoordinasi dengan KPK meski masing-masing menangani perkara yang terkait. Anang pun memastikan Kejagung akan bertindak profesional meski memproses hukum sesama jaksa. Salah satu komitmen itu ditunjukkan dengan pengambilalihan perkara tersebut dari yang semula ditangani Kejati Banten ke Kejagung.

"Kita akan menghormati setiap proses hukum dan kita tidak akan mengintervensi. Silakan lakukan (penegakan hukum). Dan ini momentum untuk benah-benah di kita," ujar Anang.

Saat ini, ketiga jaksa yang menjadi tersangka tersebut telah diberhentikan sementara sebagai jaksa. Jika nanti mereka terbukti di pengadilan melakukan tindak pidana, maka mereka dipastikan akan dipecat. 

Evaluasi atasan

Secara terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi mengatakan, pihaknya mendorong Jaksa Agung agar tidak hanya menjatuhkan sanksi etik kepada para jaksa tersebut, namun juga memproses secara pidana. Dengan demikian, muncul efek gentar bagi yang lain.

"Kami juga ikut mendorong penegakan etika dan disiplin yang dimulai dari pimpinan satuan kerja (satker), termasuk Jaksa Agung harus mengevaluasi pimpinan satker yang oknumnya ketangkap," kata Pujiyono.

Baca JugaSetelah Banten dan Jakarta, KPK Kembali Gelar OTT di Bekasi

Menurut Pujiyono, indoktrinasi agar jaksa berintegritas tidak cukup hanya dilakukan di tataran pimpinan menengah dan di Kejagung, melainkan harus sampai ke bawah. Selain itu, ketika kesejahteraan jaksa terus diperjuangkan agar ditingkatkan, hal itu juga mesti dibarengi dengan keteladanan etika dan penegakan hukum yang tegas.

Bagi Pujiyono, ujian terhadap integritas tidak memiliki daya yang kekal. Oleh karena itu yang penting adalah pengawasan melekat dari atasan, peningkatan kesejahteraan, serta penegakan etika dan hukum yang konsisten. "Kami memdorong Jaksa Agung untuk mengevaluasi juga komitmen pimpinan satker terkait," kata Pujiyono. 

KOMPAS

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Donald Trump Ganti Nama Pusat Kennedy Art Center dengan Namanya Sendiri
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Capai Target Medali Emas, Indonesia Nyaman Diposisi Kedua Klasemen Sementara Perolehan Medali Sea Games 2025
• 14 jam lalufajar.co.id
thumb
Mendukbangga Terbitkan Surat Edaran "Gerakan Ayah Mengambil Rapor" ke Sekolah
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Tips Anti-Penuaan yang Sehat, Bukan Sekadar Perawatan
• 4 jam lalugenpi.co
thumb
Bencana Sumatera, Sejumlah Wilayah Tetapkan Status Transisi Darurat
• 10 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.