REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan whitelist pedagang aset keuangan digital (PAKD) berizin dan calon pedagang aset keuangan digital (CPAKD) terdaftar. Penerbitan whitelist tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan konsumen di industri keuangan digital atau aset kripto di Indonesia.
Masyarakat diharapkan mengecek whitelist tersebut untuk menghindari segala potensi yang merugikan. Whitelist itu berisi nama-nama entitas dan aplikasi/platform yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan oleh OJK. Daftar tersebut menjadi rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});- Pajak Kripto Dukung Penerimaan Negara dan Ekonomi Digital
- Memastikan Kripto Syariah sebagai Penggerak Keuangan Syariah di Masa Depan
- Pintu Goes to Campus, Dorong Literasi Kripto di Kalangan Mahasiswa
“Setiap perdagangan layanan aset keuangan digital/aset kripto perlu memenuhi ketentuan perizinan/penetapan yang berlaku. Masyarakat diharapkan menjadikan whitelist sebagai rujukan utama, dan pihak yang tidak tercantum dalam whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Jumat (19/12/2025).
OJK menjelaskan, penerbitan i PAKD dan CPAKD ini antara lain didasarkan pada beberapa aturan. Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dasar aturan lainnya yakni peraturan pelaksanaan terkait pedagangan aset keuangan digital/aset kripto dan ketentuan peralihan dari Bappebti kepada OJK.
'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}
Seiring dengan penerbitan whitelist tersebut, OJK menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat. Pertama, hanya melakukan transaksi aset keuangan digital/aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam whitelist dan menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi sebagaimana tercantum pada daftar tersebut.
Kedua, tidak menggunakan aplikasi, website, atau kanal lain di luar daftar whitelist, karena entitas/kanal tersebut tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan OJK, sehingga berisiko menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Ketiga, selalu melakukan pemeriksaan kecocokan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat website dengan daftar whitelist yang dipublikasikan oleh OJK, serta mewaspadai tautan (link) tidak resmi, domain yang menyerupai (typosquatting), maupun promosi melalui media sosial dan grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya.
“Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan untuk menggunakan aplikasi/platform yang tidak tercantum dalam whitelist atau mempromosikan produk PAKD yang tidak berizin,” tulis OJK.
Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital maupun aset kripto, masyarakat diharapkan selalu memperhatikan Legal dan Logis (2L). Legal artinya pastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin yang tepat dari OJK dan/atau otoritas terkait, serta tercantum dalam whitelist. Logis artinya cermati janji keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan. Bila keuntungan yang dijanjikan tidak wajar, sangat tinggi, atau tidak masuk akal, maka masyarakat perlu meningkatkan kehati-hatian karena berpotensi merupakan penipuan atau skema ilegal.
Berikut daftar whitelist PAKD, CPAKD, Bursa, Kliring, Kustodian
PAKD (Pedagang Aset Kripto Digital)
1. Ajaib — PT Kagum Teknologi Indonesia
2. ASTAL — PT Aset Instrumen Digital
3. Bittime — PT Utama Aset Digital Indonesia
4. Bitwewe — PT Sentra Bitwewe Indonesia
5. Bitwyre — PT Teknologi Struktur Berantai
6. BTSE Indonesia — PT Aset Kripto Internasional
7. Coinvest — PT Pedagang Aset Kripto
8. CoinX — PT Kripto Inovasi Nusantara
9. CYRA — PT Cyrameta Exchange Indonesia
10. Floq — PT Kripto Maksima Koin
11. Indodax — PT Indodax Nasional Indonesia
12. Koinsayang — PT Multikripto Exchange Indonesia
13. MAKS — PT Mitra Kripto Sukses
14. Mobee — PT CTXG Indonesia Berkarya
15. Naga Exchange — PT Cipta Koin Digital
16. Nanovest — PT Tumbuh Bersama Nano
17. Nobi — PT Enkripsi Teknologi Handal
18. Pintu — PT Pintu Kemana Saja
19. Pluang — PT Bumi Santosa Cemerlang
20. Reku — PT Rekeningku Dotcom Indonesia
21. Samuel Kripto — PT Samuel Kripto Indonesia
22. Stockbit — PT Coinbit Digital Indonesia
23. Tokocrypto — PT Aset Digital Berkat
24. Triv — PT Tiga Inti Utama
25. Upbit — PT Upbit Exchange Indonesia
CPAKD (Calon Pedagang Aset Kripto Digital)
26. digitalexchange.id — PT Indonesia Digital Exchange
27. Fasset — PT Gerbang Aset Digital
28. GudangKripto — PT Gudang Kripto Indonesia
29. Luno — PT Luno Indonesia Ltd
Bursa Aset Kripto Digital
30. CFX — PT Bursa Komoditi Nusantara
Kliring Aset Kripto Digital
31. KKI — PT Kliring Komoditi Indonesia
Kustodian Aset Kripto Digital
32. ICC — PT Kustodian Koin Indonesia
33. Tennet — PT Tennet Depository Indonesia




