JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Patera Surya Gemilang, Ali Wijaya Tan, mengatakan uang Rp 20-30 juta yang harus disetorkannya ke Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dicatat sebagai biaya operasional kantor.
Hal ini Ali sampaikan ketika menjadi saksi dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang melibatkan eks Direktur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Suhartono dan kawan-kawan.
"Sumbangan kontribusi adalah uang dari perusahaan dalam kategori operasional, masuk dalam kategori operasional," ujar Ali dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).
Baca juga: Pengusaha Bersaksi soal Pemerasan Izin TKA: Khawatir Bila Tak Setor Duit
Ali menjelaskan, uang bulanan ini diberikannya sejak tahun 2011 hingga 2024 untuk tiga orang yang berbeda.
Mereka adalah Heri Sudarmanto, Wisnu Pramono, dan Haryanto.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=pemerasan, biaya operasional, Kementerian Ketenagakerjaan, izin RPTKA, pemerasan izin TKA&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xOS8yMjI3NTYxMS9wZW5jYXRhdGFuLWR1aXQtcGVtZXJhc2FuLWJ1bGFuYW4tcnAtMzAtanV0YS1kaS1pemluLXRrYS1qYWRpLXNvcm90YW4tc2lkYW5n&q=Pencatatan Duit Pemerasan Bulanan Rp 30 Juta di Izin TKA Jadi Sorotan Sidang§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Saat ini, Heri masih berstatus tersangka. Sementara, Wisnu dan Haryanto sudah menjadi terdakwa.
Kemudian, jaksa mempertanyakan alasan Ali mencatat uang bulanan tidak resmi itu sebagai operasional perusahaan.
"Jadi, uang-uang yang dalam kurun waktu 2011 sampai dengan 2024 tadi ya itu saudara ada pencatatannya di laporan keuangan buku kas perusahaan saudara saksi?" tanya jaksa.
Baca juga: Saksi Ungkap Pernah Diminta Rp 500.000 Per Dokumen Izin TKA
Ali pun menjelaskan secara sederhana pola pembiayaan di perusahaannya.
Misalnya, setiap tanggal 5, ia menarik uang Rp 100 juta.
Dana yang ditarik ini digunakan untuk membayar berbagai kebutuhan, seperti gaji, uang makan, dan juga 'setoran' untuk Kemnaker.
"Ada penarikan buat bayar gaji, buat BPJS, uang makan anak-anak, segala macam lah begitu ya. Jadi, itu Rp 20 juta dan Rp 30 juta itu adalah masuk kategori uang operasional yang sumbernya dari perusahaan," jelasnya.
Baca juga: Kasus Pemerasan Izin TKA, Saksi Ungkap Dipaksa Sumbang Rp 30 Juta Per Bulan
Selesai jaksa bertanya, majelis hakim pun ikut mencecar Ali terkait pencatatan pembukuannya.
Menurut hakim, pengeluaran untuk Kemnaker seharusnya dicatat dengan label terpisah, misalnya 'kontribusi'.
"Kenapa tidak ditulis di pembukuan 'kontribusi' tapi saudara menyatakan bahwa ini, untuk ini, untuk ini?" tanya salah satu hakim anggota.




