JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih memburu pelaku pembakaran kios kuliner di wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, imbas tewasnya dua orang mata elang di wilayah tersebut pada Kamis (11/12/2025).
"Ini masih didalami. Kami sampaikan beri ruang kepada teman-teman penyelidik untuk mendalami peristiwa ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dilansir dari Antara, Jumat (19/12/2025).
Budi menambahkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik kios dan kendaraan yang dibakar.
Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp 216 Juta, Karyawan di Grogol Dipolisikan
"Untuk kejadian Kalibata, kita sudah memeriksa 20 saksi ya lebih kurang, termasuk itu adalah orang-orang yang menjadi korban pembakaran, baik kios, sepeda motor, maupun kendaraan roda empat, dengan estimasi total kerugian itu lebih kurang Rp 1,2 miliar lebih," katanya.
Budi menjelaskan, pengungkapan kasus ini tidak mengalami kendala. Namun, prosesnya memerlukan penyesuaian antara peristiwa yang terjadi, barang bukti, serta pihak yang bersangkutan atau saksi-saksi pendukung lainnya.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=mata elang dikeroyok di Kalibata, mata elang tewas di Kalibata, Ricuh di kalibata, Pembakaran kios pedagang Kalibata, pembakaran kios kuliner kalibata&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xOS8yMzA4MTU1MS9wZWxha3UtcGVtYmFrYXJhbi1raW9zLWRpLWthbGliYXRhLW1hc2loLWRpYnVydS1wb2xpc2k=&q=Pelaku Pembakaran Kios di Kalibata Masih Diburu Polisi§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `"Ini kan harus sambung-menyambung. Jadi tidak ada orang yang diamankan hanya berada di TKP, tapi peran serta masing-masing ini kan harus terdukung oleh alat bukti dan keterangan saksi. Kita mohon waktu pada rekan-rekan, pasti akan segera kita lakukan upaya paksa dan pasti akan kami rilis pada rekan-rekan sekalian," kata Budi.
Kasus pengeroyokan mata elang berujung kericuhan di KalibataSebelumnya, polisi menangkap enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang di area TMP Kalibata.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025) malam, Polri mengungkap keenam tersangka merupakan anggota Polri dari satuan pelayanan markas Mabes Polri, yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
Baca juga: Pedagang Kuliner di Kalibata Terima Ancaman Usai Ungkap Kesedihan Kios Dibakar OTK
Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sekaligus dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik profesi Polri kategori berat.
Kasus ini juga memicu kerusuhan lanjutan berupa perusakan dan pembakaran lapak pedagang di sekitar lokasi kejadian, yang kini masih dalam penanganan aparat kepolisian.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


