Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak struktur organisasi Lembaga National Single Window (LNSW), sebagai upaya perkuat ekosistem logistik nasional dan mengakselerasi layanan pemerintah berbasis elektronik di tengah dinamika ekonomi global.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja LNSW yang diteken Purbaya pada 8 Desember 2025 dan diundangkan 18 Desember 2025. Beleid anyar ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni PMK No. 78/PMK.01/2022.
Dalam pertimbangannya, Menkeu menegaskan bahwa restrukturisasi ini mendesak dilakukan untuk merespons perubahan lingkungan strategis global serta kebutuhan untuk mendongkrak daya saing dan kinerja logistik nasional.
"Adanya dinamika perubahan lingkungan strategis global dan penambahan penugasan kepada organisasi, serta untuk meningkatkan daya saing nasional, kinerja logistik nasional, dan iklim ekosistem investasi, serta mendukung kemudahan berusaha, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Lembaga National Single Window," bunyi poin pertimbangan beleid tersebut, dikutip Jumat (19/12/2025).
Perubahan paling mencolok terlihat pada transformasi Direktorat Efisiensi Proses Bisnis. Jika dalam regulasi lama (PMK 78/2022) pembagian tugas berbasis pada alur perdagangan (Subdirektorat Ekspor dan Subdirektorat Impor) maka kini pemerintah mengubahnya menjadi berbasis fungsi layanan.
Berdasarkan Pasal 23 PMK 86/2025, direktorat tersebut kini membawahi tiga subdirektorat yang lebih spesifik: Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas; Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Perizinan; dan Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Logistik.
Baca Juga
- Sederet Strategi LNSW Kemenkeu Tangkal Praktik Underinvoicing
- LNSW Bakal Sikat Impor Ilegal lewat Pertukaran Data Lintas Negara
- Strategi LNSW Topang APBN: Cegah Kebocoran Penerimaan hingga Efisiensi Logistik
Pergeseran ini mengindikasikan bahwa pemerintah tidak lagi hanya melihat Single Window sekadar pintu ekspor-impor, melainkan fokus pada simplifikasi berdasarkan jenis layanan seperti fasilitas fiskal/prosedural dan perizinan, sebagaimana dirinci dalam Pasal 27 dan Pasal 31.
Pemekaran Divisi Teknologi InformasiDirektorat Teknologi Informasi juga mengalami pemekaran. Dalam Pasal 38, jumlah subdirektorat ditambah dari tiga menjadi empat unit.
Pemerintah memisahkan fungsi pengembangan sistem menjadi dua unit terpisah, yakni Subdirektorat Pengembangan Sistem Fasilitas dan Perizinan serta Subdirektorat Pengembangan Sistem Logistik. Sebelumnya, fungsi ini disatukan dalam satu wadah Subdirektorat Pengembangan Sistem.
Pemisahan ini menegaskan prioritas LNSW untuk membangun arsitektur sistem logistik yang lebih tangguh dan terintegrasi, yang mana tugas spesifik pengembangan sistem logistik ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 47.
Penguatan Kepatuhan InternalDi level kesekretariatan, LNSW kini memiliki struktur yang lebih gemuk untuk menjamin akuntabilitas. Sesuai Pasal 8, Sekretariat yang tadinya hanya terdiri dari dua bagian, kini dipecah menjadi tiga bagian.
Kementerian Keuangan membentuk unit baru, yakni Bagian Kepatuhan Internal, Hukum, dan Komunikasi dan Layanan Informasi. Unit ini secara spesifik akan menangani pemantauan pengendalian intern, advokasi hukum, hingga strategi komunikasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 17.
"Pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru di lingkungan LNSW berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan," jelas Pasal 82 yang mengatur masa pengalihan.



