Penentuan UMP 2026 tak Banyak Pengaruhi Daya Beli Warga Jateng

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, SEMARANG - Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Tengah mulai mengerucut. Perwakilan buruh dan pemerintah sepakat menggunakan nilai alpha 0,9 untuk penentuan upah minimum 2026. Artinya, potensi kenaikan upah minimum berkisar di angka 6-7%.

Perkembangan itu tentu menjadi kabar baik buat kalangan pekerja. Pada tahun depan, warga Jawa Tengah yang memasuki dunia kerja bisa merasakan upah yang lebih baik. Namun demikian, kenaikan tersebut tidak serta merta memberikan dampak yang signifikan bagi perekonomian daerah.

"Lebih baik, karena sebelumnya nilai alpha-nya hanya 0,3. Tentu ada kenaikan [daya beli masyarakat] tetapi tidak kemudian mendorong konsumsi secara masif. Mengingat tingkat pendapatan yang sekarang sebenarnya tidak tinggi-tinggi amat," ungkap Wahyu Widodo, Ekonom Universitas Diponegoro Kota Semarang, Jumat (19/12/2025).

Wahyu menjelaskan, nilai alpha 0,9 yang digunakan unsur buruh dan pemerintah dalam Dewan Pengupahan Provinsi sebetulnya mirip dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.15/2018 silam yang menggunakan inflasi plus laju pertumbuhan ekonomi daerah.

Formula itu menguntungkan buruh karena mendapatkan kenaikan upah minimum di atas nilai inflasi. Namun, nilai upah awal tetap memainkan peran besar untuk bisa memberikan dampak bagi konsumsi ataupun daya beli masyarakat.

Pertimbangan itulah yang kemudian mendorong kelompok buruh di Jawa Tengah untuk bisa menyetarakan upah minimum di wilayah itu dengan UMP di provinsi lain di Pulau Jawa. Yang jadi persoalan, kata Wahyu, kondisi pengupahan di Jawa Tengah masih belum bisa bersaing.

"Masalahnya, struktur ekonomi Jawa Tengah berbeda dengan Jawa Barat dan Jawa Timur. Tentu tidak bisa meminta secara nominal sama," tutur Wahyu.

Terpisah, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah Aulia Hakim, menyebut penggunaan formula dari PP No.49/2025 untuk UMP 2026 masih jauh dari kata ideal. Meski demikian, kenaikan upah minimum di kisaran 6-7% masih bisa diapresiasi.

"Kami berharap, nanti ada perdebatan lebih lanjut terkait Upah Minimum Sektoral (UMS). Ini sebenarnya sudah ada, tetapi harus diperluas. Karena dalam PP 49 sudah jelas, sektor dengan kriteria risiko kerja harus punya UMS. Harusnya fair saja, tinggal kita masukkan data dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)," ujar Aulia.

Kelompok buruh juga menekan Dewan Pengupahan untuk melakukan pembahasan upah minimum dengan melibatkan Kajian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ketentuan itu, kata Aulia, tidak memiliki perincian yang jelas dalam PP No.49/2025. "Itu yang memunculkan siapa? Ini harus kita perhatikan, jangan sampai sembarangan muncul KHL. Seharusnya, kalau bicara KHL, yang digunakan Permenaker No.18/2020," tegasnya.

Baca Juga

  • Pemprov Jateng Dorong Program Satu OPD Satu Desa Dampingan
  • Perhitungan UMP Jateng 2026 Pakai Formula Baru, Naik Berapa?
  • Suara Dewan Pengupahan Jateng Terpecah, Ini Bocoran Formula UMP 2026

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Transmigrasi untuk pemerataan ekonomi
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Mercedes-Benz Optimistis IEU-CEPA Berimbas Positif Pada Pasar Mobil Premium RI
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Turnamen Kapolda Cup 2025 Berjalan Sukses, Perkuat Sinergi Polri dan Wartawan
• 5 jam laludisway.id
thumb
Bank Mandiri (BMRI) Bakal Sebar Dividen Interim Rp9,3 Triliun
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
100 Kata-kata galau bahasa Jawa yang dalam rasanya, diam-diam ngena
• 15 jam lalubrilio.net
Berhasil disimpan.