FAJAR, MAKASSAR – Rapat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulawesi Selatan diwarnai kegaduhan usai sejumlah buruh memaksa untuk membuka pintu ruang rapat.
Dari pantauan, rapat pleno penetapan UMP di Sulsel dimulai sekitar pukul 20.00 Wita, dan di hadiri oleh unsur Tripartit, seperti Dinas Ketenagakerjaan Sulsel, buruh, Pengusaha serta dewan pengupahan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Di dalam rapat pleno tersebut, yang diikutkan hanya perwakilan dari buruh, sehingga yang lain menuggu diluar ruangan.
“Buka pintunya sedikit pak, kawan-kawan buru ingin tahu hasilnya juga,” kata salah satu buruh di lokasi, Jumat malam, 19 Desember.
Buruh Tetap Minta Masuk
Menyikapi keributan di luar, salah seorang pegawai dari Dinas Ketenagakerjaan kemudian melakukan komunikasi dengan parah buru yang berada di depan pintu, agar tetap tenang selama rapat berlangsung.
Namun, buru tetap kekeh untuk meminta pintu ruang rapat dibuka, agar mereka dapat mengetahui pembicaraan dari rapat tersebut.
“Pintunya akan dibuka setengah dan kami tidak akan ribut,” katanya.
UMP 2026 Ditentukan dari KHL, Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Alpa
Besaran perhitungan rumus UMP 2026, bakal ditentukan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), angka inflasi dan, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alfa setiap provinsi, dan berpotensi mencapai 8 persen.
Hal itu dikatakan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas usai mengikuti sosialisasi peraturan pemerintah (PP) Pengupahan, dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan. Dimana dalam sosialisasi tersebut Pemprov Sulsel menerima petunjuk terkait PP Pengupahan yang terwujud dari keputusan MK 168 tahun 2023.
“Besaran UMP 2026 melihat dengan seksama tentang KHL, Kebutuhan Hidup Layak, yang merupakan perintah dari pihak MK,” kata Jayadi kepada wartawan (uca)



