Manadoo: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
"Tim penyidik Kejati Sulut telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januarius Bolitobi di Manado, seperti dikutip Antara, Jumat 19 Desember 2025.
Januarius mengatakan, kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Kantor dan areal tambang di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Lokasi berikutnya, Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara," kata Januarius menambahkan.
Sejumlah barang yang disita yaitu, dokumen-dokumen yang terkait dengan pengelolaan tambang PT. HWR, alat berat berupa excavator sebanyak delapan unit, loader sebanyak dua unit, articulated dump truck sebanyak dua unit.
Lainnya, PC sebanyak dua unit, CPU sebanyak tiga unit, laptop sebanyak satu unit, daftar penggunaan sianida, serta tindakan penyegelan terhadap areal operasi produksi tambang emas.
Dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan tersebut, tim penyidik dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan mendapat dukungan pengamanan dari Pomdam XIII/Merdeka.
Maksud dan tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan tersebut kata Kasiepenkum adalah untuk mempercepat proses penanganan perkara serta mengamankan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.


