Teks foto: Penutupan akses masuk SDN Balung.
SDN di Bangkalan Ditutup karena Sengketa Lahan
Baca juga: Pakar Hukum Soroti Dugaan Cacat Hukum dalam PIJB dan Kuasa Menjual, pada Sengketa Tanah Magetan
BANGKALAN (Realita) - Sengketa lahan di SDN Balung, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur hingga kini belum menemukan titik temu. Hal itu turut mendapat respon dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang meminta agar pemilik lahan tak mengganggu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Bupati Bangkalan, Lukman Hakim mengatakan adanya permasalahan tanah itu seharusnya bisa disikapi secara bijak oleh pemilik lahan. Pihaknya mengklaim, sengketa tanah itu bisa komunikasikan dengan baik untuk mendapatkan solusi.
"Kami minta pada masyarakat untuk tidak menggantu KBM. Soal sengketa, silahkan mediasi dan komunikasi sampai pada tahap putusan pengadilan. Tidak harus ganggu anak sekolah," ujar Lukman, Jumat (19/12/2025).
Selain itu, ia mengaku telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengurus adanya tanah sengketa di objek bangunan milik pemerintah.
Baca juga: Sertifikat Unesa Dipersoalkan, Majelis Hakim Turun Langsung ke Titik Sengketa
Bahkan, Pemkab Bangkalan mengklaim sudah menyiapkan anggaran ganti rugi untuk sekolah yang berdiri di atas lahan sengketa. Namun, proses ganti rugi tersebut harus melalui keputusan pengadilan.
"Ganti rugi oleh Pemkab itu harus melalui proses, harus ada keputusan hukumnya. Dana sudah ada namun kami tidak bisa ujuk-ujuk langsung memberi tanpa adanya keputusan hukum itu, apa dasar kami bayar jika tidak ada keputusan hukum," imbuhnya.
Apalagi, menurut Lukman, tanah di SDN Balung itu masuk dalam KIB A. Sehingga tanah itu dinilai sebagai aset milik pemerintah.
Baca juga: Sengketa Tanah Warisan Keluarga Agli vs Keluarga Heri, Penggugat Hadirkan Bukti Kuasa Cacat Hukum
"Kalau ini masih masuk aset kami, lalu kami melakukan ganti rugi kan sama halnya kami beli tanah milik pemerintah sendiri. Makanya, jika ada putusan pengadilan, kami baru bisa bayar," ungkapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mempersilahkan pemilik lahan melakukan gugatan di pengadilan hingga proses rampung tanpa mengganggu KBM. Sebab, jika penutupan itu mengganggu KBM dan ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan melaporkan hal itu ke polisi.
"Mari kita selesaikan melalui proses pengadilan tanpa ganggu kegiatan di sekolah. Jika menganggu aktifitas dan dinilai sebagai pelanggaran, maka akan saya laporkan. Karena itu untuk masa depan anak-anak kita," pungkasnya.sel
Editor : Redaksi





