Bekasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas lingkup penyitaan dalam kasus yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Pada Kamis malam, 18 Desember 2025, tim penyidik KPK menyegel rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman.
Rumah tersebut terletak di Klaster Pasadena, Zona Amerika, Jalan Ganesha Boulevard, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat. Pada pintu rumah terpasang segel stiker berwarna merah putih berbentuk persegi panjang, serta segel garis berwarna hitam-merah.
Seorang warga setempat, Novi, memberikan kesaksian mengenai waktu penyegelan. Ia mendapat informasi dari petugas keamanan perumahan. “Saya pergi jam 8 malam itu masih belum ada (segel). Pas pulang sekitar jam setengah 11 malam sudah ramai. Kata sekuriti dari jam 9-an sudah mulai itu,” kata Novi di Bekasi, Jumat, 19 Desember 2025.
Baca Juga :
Rumah Dinas Kajari Kabupaten Bekasi Disegel Diam-Diam pada Malam HariNovi juga menyebutkan bahwa rumah dinas tersebut baru mulai ditempati sekitar bulan Juli 2025. Meski begitu, ia tidak mengenal secara dekat sang penghuni dan hanya mengetahui profesinya sebagai seorang jaksa.
“Kalau yang sekarang itu diisinya sekitar bulan Juli kemarin. Karena kan ganti-ganti terus jaksa yang nempatin,” ujarnya.
Penyegelan rumah dinas pejabat kejaksaan ini menandai semakin meluasnya perkembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Bekasi. Sebelumnya, KPK telah menyegel ruang kerja Bupati Bekasi dan sejumlah kantor dinas di kompleks perkantoran pemkab.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang



