jpnn.com, YOGYAKARTA - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) melalui Subdit Perizinan dan Evaluasi Lembaga Zakat dan Wakaf melakukan uji coba Pedoman Evaluasi Pendayagunaan Zakat dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT) di sejumlah daerah.
Uji coba ini dilakukan sebagai tahapan pengujian implementasi pedoman sebelum diterapkan secara nasional.
BACA JUGA: Kemenag: 226 Pesantren Rusak Akibat Banjir Sumatra
Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi salah satu lokasi awal pelaksanaan uji coba.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyusunan pedoman yang sebelumnya telah melalui tahapan Focus Group Discussion (FGD), dengan fokus pada penguatan evaluasi pendayagunaan dana zakat agar lebih terukur dan berdampak.
BACA JUGA: WZWF: Indonesia Pionir Modernisasi Sistem Zakat Global
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof. Waryono, menegaskan pentingnya evaluasi pendayagunaan zakat untuk memastikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Melalui uji coba ini, kami ingin memastikan pedoman evaluasi dapat diterapkan secara operasional dan SIMZAT berfungsi sebagai instrumen evaluasi berbasis data, sehingga pendayagunaan zakat dapat dinilai dari sisi dampak, keberlanjutan, dan pembelajaran,” ujarnya.
BACA JUGA: ICONZ ke-9 Soroti Penguatan Peran Zakat dalam Isu Kemanusiaan Global
Dalam uji coba di Yogyakarta, lembaga zakat yang menjadi lokasi observasi telah mengunggah dokumen dan laporan program pendayagunaan zakat ke dalam SIMZAT.
Yogyakarta tercatat sebagai daerah pertama yang menjalani proses uji coba secara penuh, termasuk pemanfaatan SIMZAT sebagai sumber data evaluasi program di tingkat kabupaten/kota.
Kasubdit Perizinan dan Evaluasi Lembaga Zakat dan Wakaf, Abdul Fattah, menyampaikan bahwa uji coba tidak hanya dilakukan di satu wilayah.
“Yogyakarta menjadi salah satu lokasi awal uji coba. Selain itu, uji coba juga direncanakan dilaksanakan di beberapa daerah lain seperti Jawa Barat dan Jawa Timur, agar pedoman evaluasi ini benar-benar teruji di berbagai konteks wilayah,” jelasnya.
Hasil uji coba Pedoman Evaluasi Pendayagunaan Zakat berbasis SIMZAT ini akan menjadi dasar penyempurnaan pedoman sekaligus penguatan tata kelola dan perizinan lembaga zakat.
Langkah tersebut sejalan dengan tujuan Undang-Undang Zakat serta mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengurangan kemiskinan ekstrem. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

