Kemenag Uji Coba Evaluasi Pendayagunaan Zakat Berbasis SIMZAT

jpnn.com
1 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com, YOGYAKARTA - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) melalui Subdit Perizinan dan Evaluasi Lembaga Zakat dan Wakaf melakukan uji coba Pedoman Evaluasi Pendayagunaan Zakat dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT) di sejumlah daerah.

Uji coba ini dilakukan sebagai tahapan pengujian implementasi pedoman sebelum diterapkan secara nasional.

BACA JUGA: Kemenag: 226 Pesantren Rusak Akibat Banjir Sumatra

Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi salah satu lokasi awal pelaksanaan uji coba.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyusunan pedoman yang sebelumnya telah melalui tahapan Focus Group Discussion (FGD), dengan fokus pada penguatan evaluasi pendayagunaan dana zakat agar lebih terukur dan berdampak.

BACA JUGA: WZWF: Indonesia Pionir Modernisasi Sistem Zakat Global

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof. Waryono, menegaskan pentingnya evaluasi pendayagunaan zakat untuk memastikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Melalui uji coba ini, kami ingin memastikan pedoman evaluasi dapat diterapkan secara operasional dan SIMZAT berfungsi sebagai instrumen evaluasi berbasis data, sehingga pendayagunaan zakat dapat dinilai dari sisi dampak, keberlanjutan, dan pembelajaran,” ujarnya.

BACA JUGA: ICONZ ke-9 Soroti Penguatan Peran Zakat dalam Isu Kemanusiaan Global

Dalam uji coba di Yogyakarta, lembaga zakat yang menjadi lokasi observasi telah mengunggah dokumen dan laporan program pendayagunaan zakat ke dalam SIMZAT.

Yogyakarta tercatat sebagai daerah pertama yang menjalani proses uji coba secara penuh, termasuk pemanfaatan SIMZAT sebagai sumber data evaluasi program di tingkat kabupaten/kota.

Kasubdit Perizinan dan Evaluasi Lembaga Zakat dan Wakaf, Abdul Fattah, menyampaikan bahwa uji coba tidak hanya dilakukan di satu wilayah.

“Yogyakarta menjadi salah satu lokasi awal uji coba. Selain itu, uji coba juga direncanakan dilaksanakan di beberapa daerah lain seperti Jawa Barat dan Jawa Timur, agar pedoman evaluasi ini benar-benar teruji di berbagai konteks wilayah,” jelasnya.

Hasil uji coba Pedoman Evaluasi Pendayagunaan Zakat berbasis SIMZAT ini akan menjadi dasar penyempurnaan pedoman sekaligus penguatan tata kelola dan perizinan lembaga zakat.

Langkah tersebut sejalan dengan tujuan Undang-Undang Zakat serta mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengurangan kemiskinan ekstrem. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan Elpiji Aman Selama Nataru 2026 Meski Fokus Tangani Daerah Bencana
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Hujan Deras hingga Angin Kencang Robohkan Warung, Pohon hingga Puluhan Tenda Pasar Malam di Lamongan
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Telkomsel Bebaskan Biaya Berlangganan Pelanggan Halo dan IndiHome Terdampak Bencana di Sumatra
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polri Mutasi dan Rotasi Jabatan, Enam Pejabat di Polda Metro Jaya Diganti
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Foto: Ratusan Pengendara Berkostum Sinterklas Ikuti Santa Ride di Bulgaria
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.