Kapuspenkum Kejagung Sebut Ada 3 Jaksa yang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna berbicara kepada media di Jakarta, Jumat (19/12/2025). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

 JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyebut jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ada tiga orang yaitu RV, RZ, dan HMK.

Dia mengatakan RV dan RZ bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, sedangkan HMK di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tiga Raksa.

RZ terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/12/2025) bersama delapan orang lainnya.

“Di Kejaksaan Tinggi Banten dan di Kejari Tiga Raksa. Yang di Kejati dua orang. Jadi yang jelas kalau KPK kan kemaren satu. Kami duluan menetapkan (jaksa sebagai) tersangka (dalam kasus pemerasan),” kata Anang di Jakarta, Jumat (19/12/2025), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Bimo Wicaksana.

Baca Juga: Kapuspenkum Kejagung Benarkan Ada Jaksa Kejati Banten Ditangkap KPK

Dia mengungkapkan, RV bertugas sebagai jaksa penuntut umum di Kejati Banten. Kemudian RZ adalah jaksa yang bertugas di struktural Kasubag Kejati Banten.

“Yang satu lagi Kasipidum di Kejari Tigaraksa, inisial HMK,” ujar Anang.

Dia mengatakan KPK menyerahkan tiga orang yang terjaring dalam OTT tersebut kepada Kejagung.

"Sudah diserahkan, ada tiga orang, yang salah satu oknum jaksa berinisial RZ. Yang kedua dari pihak swasta berinisial DF dan MS, seorang perempuan," katanya.

“Kenapa diserahkan ke kami? Karena kami sudah penyidikan, sudah menetapkan tersangka. Jadi kami yang menetapkan, menambahkan dua jaksa, dari kami yang menetapkan,” ungkap Anang.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kapuspenkum
  • kejaksaan agung
  • 3 jaksa ditetapkan tersangka
  • pemerasan jaksa kejati banten
  • kejati banten
  • jaksa tersangka pemerasan
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
988 Polisi Dikerahkan Amankan Tabligh Akbar Milad Jakmania di Monas
• 11 jam laludetik.com
thumb
Praktisi Hukum Komentari Kasasi yang Diajukan Nikita Mirzani ke MA, Khawatirkan Hukuman sang Artis Akan Diperberat
• 18 jam lalugrid.id
thumb
Eks Danpuspom ABRI & Jamintel Kejagung Mayjen Purn Syamsu Djalal Meninggal Dunia
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
KSAD Geram Penanganan Bencana Disebut Lambat: Anggota Kami Kerja Siang Malam
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Atalia Praratya Cerai dari Ridwan Kamil, Sepakat Pisah Baik-Baik Lewat Mediasi
• 1 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.