JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyebut jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ada tiga orang yaitu RV, RZ, dan HMK.
Dia mengatakan RV dan RZ bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, sedangkan HMK di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tiga Raksa.
RZ terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/12/2025) bersama delapan orang lainnya.
“Di Kejaksaan Tinggi Banten dan di Kejari Tiga Raksa. Yang di Kejati dua orang. Jadi yang jelas kalau KPK kan kemaren satu. Kami duluan menetapkan (jaksa sebagai) tersangka (dalam kasus pemerasan),” kata Anang di Jakarta, Jumat (19/12/2025), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Bimo Wicaksana.
Baca Juga: Kapuspenkum Kejagung Benarkan Ada Jaksa Kejati Banten Ditangkap KPK
Dia mengungkapkan, RV bertugas sebagai jaksa penuntut umum di Kejati Banten. Kemudian RZ adalah jaksa yang bertugas di struktural Kasubag Kejati Banten.
“Yang satu lagi Kasipidum di Kejari Tigaraksa, inisial HMK,” ujar Anang.
Dia mengatakan KPK menyerahkan tiga orang yang terjaring dalam OTT tersebut kepada Kejagung.
"Sudah diserahkan, ada tiga orang, yang salah satu oknum jaksa berinisial RZ. Yang kedua dari pihak swasta berinisial DF dan MS, seorang perempuan," katanya.
“Kenapa diserahkan ke kami? Karena kami sudah penyidikan, sudah menetapkan tersangka. Jadi kami yang menetapkan, menambahkan dua jaksa, dari kami yang menetapkan,” ungkap Anang.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kapuspenkum
- kejaksaan agung
- 3 jaksa ditetapkan tersangka
- pemerasan jaksa kejati banten
- kejati banten
- jaksa tersangka pemerasan




