Grid.ID - Praktisi hukum komentari kasasi yang diajukan Nikita Mirzani ke MA. Dia khawatirkan hukuman sang artis akan diperberat.
Selebriti Nikita Mirzani memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukumannya jadi 6 tahun penjara. Melalui tim kuasa hukumnya, Nikita telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), pada Senin (15/12/2025).
Adapun, langkah ini diambil sebagai upayanya untuk mencari keadilan dalam kasus ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya. Alasan utama Nikita mengajukan kasasi, yaitu lantaran dia tak puas dengan putusan banding yang memberinya hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Nikita akan menggunakan upaya hukum ini sampai dengan titik terakhir. Karena dirasa untuk kasus ini belum mencapai rasa keadilan, belum sesuai dengan fakta-fakta yang ada," kata kuasa Hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, dilansir dari Kompas.com.
Galih mengatakan bahwa upaya hukum ini bukan semata inisiatif pengacara, melainkan permintaan langsung dari Nikita Mirzani. Ibunda Lolly ini disebut sangat percaya diri dan optimis bisa bebas dengan diajukannya kasasi itu.
"Kalau dibilang secara optimisnya seperti apa, dia (Nikita) optimis 100 persen. Poin terakhirnya kan dia ingin bebas sebetulnya," tuturnya.
Aktris satu ini juga disebut siap untuk menghadapi segala risiko terburuk demi memperjuangkan kebenarannya. Setelah resmi mendaftarkan permohonan, tim kuasa hukum kini memiliki waktu 14 hari untuk menyusun memori kasus.
"Otomatis kita diberikan waktu 14 hari untuk memberikan memori kasasinya, baik untuk Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki," jelas Galih.
Langkah pengajuan kasasi ini disebut bukan jadi akhir perjuangan Nikita Mirzani. Galih mengatakan jika putusan kasasi nantinya dirasa belum adil, maka pihak nikita akan mengupayakan hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali (PK).
"Kalau misalkan dirasa nanti (kasasi) tidak sesuai juga, ya kita akan lanjut kepada PK," tegasnya.
Sementara itu, pengajuan kasasi oleh Nikita Mirzani kemudian banyak menyita perhatian publik. Beberapa orang kemudian memberikan pendapat mereka terkait langkah hukum dari selebriti satu ini.
Melansir dari Tribunseleb, salah satu yang memberikan komentar, yaitu ada praktisi hukum Kemas Mohammad. Kemas mengatakan, jika dia menjadi kuasa hukum dari Nikita Mirzani, kemungkinan dirinya tak akan mengajukan kasasi.
"Kalau saya pribadi ya. Pendapat saya, saya tidak akan kasasi, Kalau saya jadi penasihat hukum dalam konteks perkara dan saya telah mempelajari amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta ya dengan sesama," kata Kemas.
"Lalu kami analisis untuk sementara ini saya berpendapat saya mungkin tidak akan melakukan upaya kasasi," paparnya.
Dalam praktisi hukum komentari kasasi Nikita ini, dia lalu menjelaskan mengapa langkah hukum itu bisa jadi tak mau dilakukannya. Menurut kemas, hal itu justru dikhawatirkan akan memperberat hukuman bagi sang aktris.
"Karena saya khawatirkan lebih tinggi dalam melihat skeptis perkara ini. Bisa jadi nanti di kasasi malah pemberatan penyitaan TPPU-nya," tutur Kemas.
"Jadi bukan lagi pengurangan atau minimal ya menguatkan putusan banding. Jadi putusan kasasinya tetap 6 tahun karena menguatkan PT Jakarta," jelasnya. (*)
Artikel Asli



