Bareskrim Polri Didesak Segera Limpahkan Dua Tersangka Penipuan Pembelian Lahan di Batam ke Kejaksaan

tvonenews.com
15 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri diminta untuk segera menyerahkan dua tersangka kasus penipuan pembelian lahan yang bukan miliknya di Jembatan 2 Barelang Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulung, Kota Batam.

“Meminta kasus penipuan atas dua tersangka B dan W untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Presiden LSM Penggiat Anti Korupsi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Jusuf Rizal kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

Diketahui kasus ini telah teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/369/X/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 14 Oktober 2024. Adapun kerugian yang diakibatkan dalam kasus ini mencapai SGD6.489.437 atau setara Rp83,1 miliar. 

Lebih lanjut Jusuf mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana penipuan dengan cara menawarkan pembelian lahan yang bukan miliknya terjadi dalam kurun waktu 2016-2020 

Kemudian Jusuf Rizal bersama Panglima Brikom LIRA, Paulus Johny Ismail dan Pengacara LBH LSM LIRA, Herwanto mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk menghadiri undangan gelar perkara khusus oleh Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, pada Rabu, 17 Desember 2025.

Adapun LBH LSM LIRA turut terlibat untuk mengawasi proses hukum, agar tidak ada oknum yang bermain. 

"Bila itu terjadi LSM LIRA akan melapor ke berbagai pihak seperti Kapolri, Propam, Kompolnas, Ombudsman, Komisi III DPR RI, Tim Reformasi Polri maupun Presiden RI Prabowo Subianto,” tutur Jusuf.

Sementara itu, Pengacara LBH LSM LIRA, Herwanto mengatakan, kasus ini sempat mandeg hampir setahun lebih sejak 2024. Namun, akhirnya B dan W ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Oktober 2025. Dari hasil gelar perkara khusus, LBH LSM LIRA meyakini proses penyidikan berjalan profesional.

"Kami memberikan apresiasi terhadap penyidik dalam kasus ini, meski lamban namun berjalan sesuai ketentuan hukum. Untuk itu diharapkan kasusnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan," ucap Herwanto.

Lebih lanjut, desakan agar kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan, sebagai upaya perlindungan kepada investor asing. Pasalnya, korban yang ditipu dalam kasus ini adalah investor dari Singapura serta perusahaan dari Indonesia. 

Kedua tersangka B dan W dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 266 KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(ars/raa)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wamensos Gelar Doa Bersama bagi Korban Bencana di Sumatra
• 51 menit lalukompas.com
thumb
Dampak Banjir Bandang di Gayo Lues, Warga Mulai Terserang Penyakit Kulit hingga ISPA
• 31 menit lalurctiplus.com
thumb
Kopi Dewa 19 Siap Ekspansi Nasional Lewat Pembukaan Gerai di Bandara Indonesia
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Sambut Natal dan Tahun Baru, Pelindo Multi Terminal Pastikan Layanan Berjalan Optimal
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Investor Pasar Modal Kaltim Catat Transaksi Rp6,29 Triliun per Oktober 2025
• 17 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.