SUMSEL, KOMPAS.TV - Pasangan suami istri di Kota Prabumulih ditangkap polisi akibat menggelar judi daring adu ikan cupang yang disiarkan di media sosial. Tiga bulan beraksi, keduanya meraup Rp60 juta.
Suami istri asal Kota Prabumulih harus berurusan dengan polisi lantaran menggelar perjudian daring dengan modus adu ikan cupang yang disiarkan secara langsung melalui media sosial TikTok.
Modus perjudian yang dilakukan pelaku tergolong unik karena menggunakan pertarungan ikan cupang sebagai media taruhan.
Aksi pelaku terbongkar saat patroli siber menemukan siaran langsung pertarungan ikan cupang di media sosial.
Dalam praktiknya, para penonton atau peserta memasang taruhan melalui gift TikTok.
Selama tiga bulan beraksi, pelaku mengambil keuntungan 10 persen dari setiap taruhan dan total mendapat keuntungan Rp60 juta.
Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di Mapolda Sumsel untuk proses hukumnya.
#prabumulih #ikancupang #sumateraselatan
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV
- prabumulih
- sumatera selatan
- judi daring
- adu ikan cupang
- judi online
- tiktok live




